Text
Usulan penghapusan desa yang terkena dampak bencana lumpur Sidoarjo terkait dengan pengaturan penghapusan desa di dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Bencana Lumpur Sidoarjo berdampak terhadap desa-desa di sekitarnya.
Wilayah desa yang tenggelam menyebabkan masyarakatnya harus berpindah dan
dirugikan secara ekonomi, sosial, kesehatan dan politik. Selain itu, pemerintah desa
yang terdampak lumpur sudah tidak berfungsi lagi. Oleh karena itu, terdapat adanya
usulan penghapusan desa yang terdampak bencana Lumpur Sidoarjo. Bencana
lumpur Sidoarjo yang merupakan bencana non alam tidak termasuk ke dalam syarat
penghapusan desa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
padahal unsur-unsur adanya desa sudah tidak terpenuhi. Oleh karena itu perlu ada
penambahan syarat penghapusan desa yang diakibatkan tidak terpenuhinya unsur
desa. Di dalam proses penghapusan desa, walaupun merupakan wewenang dari
pemerintah pusat, pemerintah desa tetap harus berperan di dalamnya yaitu dalam
bentuk musyawarah desa karena pada dasarnya desa memiliki otonomi.
Musyawarah ini harus menjadi pertimbangan yang kuat bagi pemerintah pusat agar
penghapusan desa tidak merugikan warga. Adanya penghapusan desa oleh
pemerintah pusat pun harus dituangkan produk hukum yaitu dalam bentuk undangundang.
Kata Kunci : Bencana Lumpur Sidoarjo, otonomi desa, penghapusan desa,
musyawarah desa, Lapindo Brantas, bencana non alam, wewenang
pemerintah pusat
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp39629 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIJ u/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain