Text
Kerahasiaan data nasabah dalam rahasia bank dikaitkan dengan prinsip kerahasiaan dan prinsip kehati-hatian
Pada dasarnya hubungan kepercayaan adalah landasan utama yang mendasari
hubungan antara bank dengan masyarakat nasabah bank. Bank akan dapat
bekerja menggunakan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank dengan
dasar kepercayaan. Hubungan antara nasabah dengan bank selain bersifat
kepercayaan juga bersifat kerahasiaan karena pada dasarnya bank juga
menjalankan prinsip kerahasiaan bank. Hal ini sering disebut dengan rahasia
bank. Hubungan yang timbul antara bank dan nasabah terkait dengan rahasia
bank, yakni adanya kewajiban pada bank untuk tidak membuka kerahasiaan
data dari nasabahnya kepada pihak ketiga maupun kepada pihak lain
terkecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Kewajiban bank untuk
merahasiakan data mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
menunjukan bahwa Undang-Undang Perbankan memberikan perlindungan
kepada nasabah berdasarkan prinsip kerahasiaan. Melihat pesatnya
perkembangan produk dan layanan perbankan Indonesia yang semakin
beragam dan kompleks, maka penerapan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas
perbankan menjadi semakin urgen dan relevan. Perlindungan hukum bagi
nasabah selaku konsumen di bidang perbankan merupakan suatu hal yang
sangat penting, karena pada faktanya kedudukan para pihak antara pelaku
usaha dengan konsumen yang dalam hal ini adalah bank dan nasabh seringkali
tidak seimbang. Bank Indonesia secara tegas menyatakan praktik jual beli data
nasabah itu dilarang. Tapi sayangnya aturan itu hanya untuk larang jual beli
data nasabah oleh bank. Ketika bukan pihak industri perbankan yang
mengeluarkan data tersebut, maka bank sentral juga tidak bisa berbuat banyak.
Kata Kunci : Kerahasiaan Data Nasabah, Prinsp Kerahasiaan, Prinsip Kehati-
Hatian.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp39657 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DHA k/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain