Text
Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 tentang Penolakan pembatalan merek : studi kasus merek dagang Pierre Cardin
Merek merupakan salah satu hal penting dalam dunia perdagangan karena merek mempunyai nilai ekonomis bagi pemiliknya. Merek yang tercantum dalam suatu produk bisa menjadi pembeda dengan merek lainnya maupun menjadi ciri dari produk tersebut. Oleh karena itu merek harus dilindungi oleh negara, terutama merek terkenal. Salah satu kasus pemboncengan merek terkenal yang dibahas dalam studi kasus ini yaitu mengenai kasus Pierre Cardin. Pierre Cardin mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek PIERRE CARDIN kepada Alexander Satryo Wibowo di Pengadilan Niaga Jakarta. Namun gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan bahwa Pierre Cardin tidak dapat membuktikan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek PIERRE CARDIN yang dilakukan oleh Alexander Satryo Wibowo. Penolakan gugatan tersebut dinyatakan dalam Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kemudian, diajukan permohonan kasasi namun permohonan kasasi ditolak dengan pertimbangan bahwa Judex Facti telah tepat menerapkan hukum. Penolakan permohonan kasasi, dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Lalu, diajukan permohonan peninjauan kembali namun permohonan pemeriksaan peninjauan kembali ditolak dengan pertimbangan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek PIERRE CARDIN yang diajukan oleh Pierre Cardin merupakan gugatan pembatalan pendaftaran merek PIERRE CARDIN yang kedua kali. Penolakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali, dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Putusan pengadilan dianggap kurang tepat karena putusan tersebut kurang memperhatikan prinsip
itikad baik dalam pendaftaran merek maupun mengenai merek terkenal. Dengan memperhatikan prinsip tersebut, maka dapat disimpulkan perbuatan tergugat yang mendaftarkan merek PIERRE CARDIN di Indonesia bertentangan dengan prinsip tersebut. Disebut bertentangan karena pendaftaran merek PIERRE CARDIN, dilandasi itikad tidak baik dengan meniru, membonceng, atau menjiplak merek terkenal. Sehingga, gugatan yang diajukan oleh Pierre Cardin seharusnya dikabulkan oleh hakim dalam putusan pengadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh42 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH IRA a/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain