Text
Tinjauan yuridis terhadap mandat dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dihubungkan dengan prinsip non-intervensi dalam upaya perlindungan hak asasi manusia di Asia Tenggara
Hak asasi manusia adalah prinsip dasar yang menopang semua masyarakat di mana adanya aturan hukum dan demokrasi. Sejak akhir Perang Dunia II, pentingnya hak asasi manusia telah diakui secara universal. Pada 2009, ASEAN berhasil membentuk Badan Hak Asasi Manusia mereka sendiri yang bernama AICHR. Fungsi, dan wewenang yang tertulis dalam TOR AICHR adalah untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di wilayah Asia Tenggara. Akan tetapi, fungsi perlindungan yang terdapat di AICHR masih belum dapat dijalankan dengan baik. untuk buktinya, banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan Asia Tenggara tidak bisa diselesaikan di tingkat nasional. Semua alasan di atas terbukti bahwa ASEAN membutuhkan Pengadilan HAM yang bertujuan untuk mencari hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Normatif dengan mengumpulkan data sekunder Studi Perpustakaan yang studi ini berasal dari data sekunder murni.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41677 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REY t/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain