Text
Analisa yuridis ekonomis mengenai ketentuan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Upah Minimum merupakan jaring pengaman yang disediakan pemerintah agar Upah yang diterima pekerja tidak merosot sampai pada tingkat membahayakan. Upah Minimum yang diterima pekerja harus layak sehingga dapat memenuhi kebutuhannya serta keluarganya. Hak untuk mendapatkan penghasilan yang layak, diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai Upah Minimum dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketentuan mengenai Upah Minimum sekarang didasarkan oleh nilai dan komponen dari Kebutuhan Hidup Layak yang ditinjau setiap 5 tahun sekali dan nilainya disesuaikan dengan tingkat inflasi nasional serta Produk Domestik Bruto untuk tahun nilai dan komponen Kebutuhan Hidup Layak tidak ditinjau kembali. Dalam proses pertimbangan penghitungan Upah Minimum, kepentingan dari pekerja, pengusaha dan pemerintah harus terakomodasi dalam ketentuan Upah Minimum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pakah penggunaan tingkat inflasi nasional serta Produk Domestik Bruto tepat untuk menyesuaikan nilai Upah Minimum, apakah ketentuan mengenai penghitungan Upah Minimum yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 sudah konsisten dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan seperti apa pengaturan mengenai Upah Minimum yang ideal yang dapat melindungi buruh dengan daya beli yang tinggi dengan tetap menjaga sustainibilitas perusahaan. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode multidisipliner yang memadukan ilmu hukum dengan ilmu ekonomi. Untuk sisi yuridisnya, Penulis menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan pustaka. Untuk meneliti sisi ekonominya, Penulis akan menggunakan teori- teori ekonomi yang relevan dan Penulis akan menggunakan metode deskriptif, yaitu metode yang tujuannya adalah menggambarkan sifat dari sesuatu yang terjadi baik secara kualitatif dengan cara melakukan survey literatur dan kuantitatif dengan menggunakan cara survey harga Kebutuhan Hidup Layak di Pasar Sederhana, Pasar Baru serta Pasar Andir. Berdasarkan hasil penelitian , Penulis menyimpulkan bahwa metode penghitungan Upah Minimum dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, tidak memenuhi Pasal 88 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, variabel inflasi nasional serta PDB tidak tepat digunakan untuk menyesuaikan nilai Kebutuhan Hidup Layak, dan untuk mendapatkan pengaturan Upah Minimum yang dapat melindungi buruh dengan daya beli yang tinggi dan tetap menjaga sustainibilitas perusahaan, diperlukan banyak perubahan dalam metode penentuan Upah Minimum yang ada.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41679 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TAN a/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain