Text
Studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 terkait diberlakukannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran gigi dan hak tukang gigi di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertulis bahwa manusia memiliki hak-hak asasinya yang wajib untuk dilindungi negara, dua dari hak asasi tersebut adalah hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Di tahun 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 berdasarkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh seorang tukang gigi, bernama Hamdani Prayogo, yang kemudian berdampak kepada adanya benturan hak asasi manusia antara tukang gigi dengan masyarakat luas. Padahal pada prinsipnya, hak asasi manusia tidak boleh saling bertentangan atau berbenturan. Dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut timbul beberapa permasalahan yang kemudian diteliti dalam studi kasus ini. Bagaimana sebenarnya kedudukan antar kedua hak asasi yang saling berbenturan tersebut? Bagaimana Hakim Mahkamah Konstitusi menerapkan penalaran hukum pada saat memutuskan permohonan uji materiil? Sebagai tambahan, timbul juga persoalan berkenaan dengan bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangannya. Hasil dari penelitian membuktikan bahwa alur penalaran hukum Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut tepat, hanya saja premis-premis yang digunakan ternyata tidak tepat, yang pada akhirnya menimbulkan bentuan antara dua hak asasi manusia yang sebenarnya memiliki kedudukan yang setara. Mahkamah Konstitusi juga melakukan uji materiil sesuai dengan kewenangannya. Namun dalam putusan yang dikeluarkan, dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh57 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH ALF s/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain