Text
Legalitas penyelenggara layanan kesehatan berbasis aplikasi teknologi informasi dalam rangka menjamin perlindungan hukum masyarakat atas pelayanan kesehatan
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti lebih jauh terkait perlindungan hukum bagi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis aplikasi teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan legalitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis aplikasi teknologi dan informasi di Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menerima pelayanan kesehatan. Masalah yang ingin Penulis angkat menjadi topik dari penulisan hukum ini adalah perlindungan hukum pelayanan kesehatan berbasis teknologi itu sendiri dan juga mengenai legalitas perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis aplikasi teknologi dan informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap aplikasi pelayanan kesehatan, seperti salah satu contohnya adalah halodoc (aplikasi kesehatan pertama yang ada di Indonesia).
Dalam melakukan penelitian ini Penulis menggunakan sifat penelitian Dekriptif Analitis. Tipologi penelitian hukum normatif teridiri dari, yaitu penelitian inventaris hukum positif, penelitian asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, penelitian perbandingan hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian untuk menemukan hukum dalam perkara in concreto. Dalam penulisan hukum ini, Penulis menggunakan tipologi penelitian hukum normatif, ialah penelitian inventaris hukum positif, penelitian sistematik hukum dan penelitian sinkronisasi hukum. Penelitian ini mempergunakan metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang terkumpul. Jenis bahan hukum yang Penulis gunakan adalah bahan hukum primer, hukum sekunder, dan tersier. Oleh karena itu, Penulis menggunakan penemuan hukum baik penafsiran maupun konstruksi hukum secara deskriptif analitis.Perkembangan teknologi informasi atau telematika telah meramba seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia kesehatan itu sendiri. Aplikasi pelayanan kesehatan berbasis teknologi dan informasi di Indonesia memiliki kelebihan terutama dalam infrastruktur. Infrastruktur jaringan komunikasi sudah memadai baik teresterial, wireless, satelit, maupun kombinasinya terutama dengan adanya Palapa Ring. Infrastruktur kesehatan sudah menyebar hingga daerah terpencil baik dalam bentuk rumah sakit, puskesmas, posyandu, klinik, maupun tenaga medis. Tetapi, disamping kelebihannya terdapat pula kekurangan yang harus diperhatikan, salah satu yang paling penting dan mendasar adalah belum tersedianya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan terhadap masyarakat atau pengguna aplikasi serta legalitas perizinan yang harus dipatuhi oleh pembuat aplikasi itu sendiri, sedangkan aplikasi pelayanan kesehatan itu sendiri sudah mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, bahkan sudah mulai mencampuri kehidupan masyarakat dari segi kesehatan.
Jika tetap menggunakan peraturan perundang-undangan pelayanan kesehatan konvensional, maka ada beberapa peraturan yang dapat digunakan dan ada yang tidak karena adanya perbedaan mendasar, yaitu salah satunya adalah pemeriksaan secara langsung oleh dokter di dalam pelayanan kesehatan konvensional, sedangkan dalam pelayanan kesehatan online hanya menggunakan komunikasi saja (tidak ada pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh dokter). Maka dari itu, pelayanan kesehatan online tidak dapat menggunakan peraturan pelayanan kesehatan konvensional. Sebagai salah satu contoh, bahwa pelayanan kesehatan online tidak sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) pada huruf b, e, h, i, dan j Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Kemudian, karena pelayanan kesehatan online juga tidak dapat dipersamakan dengan rumah sakit, klinik, dan apotek, maka tidak dapat menggunakan peraturan sejenisnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Untuk perizinan yang dapat dilakukan oleh pelayanan kesehatan online, tidak hanya sekedar pendaftaran sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, sehingga beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan kesehatan online perlu adanya perbaikan dan perluasan.
Oleh karena itu, perlu adanya pembangunan kesehatan. Pembagunan kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan oleh pemerintah sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keberhasilan pembangunan di berbagai bidang dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dan kesadaran akan hidup sehat. Hal ini mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang menyangkut tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu.1 Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengunakan pelayanan kesehatan online dan kepastian hukum (legalitas) untuk meningkatkan, mengarahkan, dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan yang dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada, untuk penyempurnaan dan pengintegrasian perangkat hukum yang sah.
Agar penulisan hukum ini menjadi lebih lengkap dan juga kongkrit, maka penulis menganalisa serta mengaitkan rumusan masalah (perlindungan hukum terhadap masyarkat atau pengguna aplikasi pelayanan kesehatan dan legalitas perizinan penyelenggara pelayanan kesehatan online) dengan pengecekan suatu wabah virus corona atau COVID-19 secara online dan melakukan melakukan rapid test drive thru yang dapat diakses secara virtual atau online yang ada dalam suatu aplikasi, seperti salah satu contohnya adalah aplikasi halodoc. Perlu juga di ketahui bahwa pengecekan dan rapid test drive thru belum memiliki peraturan perundang-undangannya. Virus corona masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Febuari 2020, yang disebabkan karena ada 2 (dua) orang WNI yang melakukan kontak dengan WNA Jepang yang ternyata mengidap penyakit virus corona tersebut.
Virus ini sangat berbahaya, karena mengingat ada beberapa orang yang terkena virus corona ini tanpa adanya gejala, belum terdapat vaksin atau obat yang dapat menyembuhkan virus ini dan virus ini dapat menyebabkan kematian pada seseorang. Pendapat dari Deloitte dan Bahar mengatakan bahwa pelayanan kesehatan online tidak dapat dilakukan untuk penyakit yang darurat dan jawaban atau diagnosa dari seorang dokter tidak boleh secara pasti, sehingga semua tanggung jawab dari jawaban dokter online adalah tanggung jawab pasien atau pengguna aplikasi atau website tersebut. Maka dari itu, menjadi penting untuk dibuatnya peraturan mengenai pelayanan kesehatan online secara khusus dari prosedur atau syarat dan perizinan untuk pelayanan kesehatan online, lembaga yang mengawasi jalannya aplikasi pelayanan kesehatan online, hingga perlindungan masyarakat yang mengunakan aplikasi pelayanan kesehatan online tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41729 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SEN l/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain