Text
Tinjauan yuridis pertanggungjawaban pidana penyedia layanan virtual private network terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik
Proses pengolahan informasi semakin berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Internet merupakan salah satu kemajuan teknologi di bidang informasi yang berupa sistem komunikasi yang dapat menghubungkan jaringan antara komputerkomputer di dunia, membantu proses penyebaran dan penukaran informasi dan data antara satu sama lain dengan menghemat tenaga, waktu, biaya dan lain-lain. Namun terdapat juga berbagai macam hal yang dapat membahayakan perangkat (device) kita saat menggunakan internet. Dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN), kita dapat mengamankan perangkat kita saat menelusuri internet, hal itu dikarenakan fungsi VPN yang mampu untuk menjaga kerahasiaan dan data-data pengguna nya. Pemerintah Indonesia melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang memiliki muatan atau konten negatif, seperti situs bermuatan pornografi dan perjudian. Hal ini dilakukan guna menciptakan dan mewujudkan lingkungan dunia maya yang lebih positif. Penyedia layanan VPN cenderung memberikan layanan server dari bermacam-macam negara, hal ini lah yang sering dimanfaatkan masyarakat agar dapat mengakses situs-situs yang sudah dilakukan pemblokiran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41731 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIR t/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain