Text
Analisis yuridis pertanggungjawaban emiten yang melanggar klausula penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana dicantumkan dalam prospektus
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam Pasar Modal adalah kegiatan Penawaran Umum. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya. Salah satu dokumen yang wajib diserahkan Emiten dalam Penawaran Umum adalah Prospektus yang merupakan dokumen tertulis berisi fakta atau informasi keadaan Emiten yang akan mempengaruhi keputusan calon investor untuk membeli Efek yang ditawarkan. UUPM menyatakan secara tegas bahwa emiten wajib untuk melaksanakan prinsip keterbukaan. Lebih lanjut Penjelasan Pasal 5 UUPM menyatakan bahwa Emiten wajib menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus. Tetapi dalam praktiknya ditemukan fakta bahwa emiten tidak selalu menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus. Untuk itulah, dilakukan penelitian secara yuridis normatif untuk mengetahui kedudukan prospektus dalam kegiatan penawaran umum oleh emiten, dan pertanggung jawaban hukum emiten terhadap penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai dengan tujuan yang dicantumkan dalam prospektus.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41742 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ANN a/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain