Text
Pertanggungjawaban perdata pengguna bangunan gedung terhadap kegagalan bangunan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Pada awal tahun 2020, terdapat sebuah kasus ambruknya sebuah bangunan gedung berupa gedung ruko di Slipi, Jakarta Barat yang berdampak hingga menimbulkan 11 (sebelas) orang korban luka-luka dan kerugian harta benda lainnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan yuridis, bahwa pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya khususnya dalam bidang perdata dalam hal ganti kerugian atas kejadian tersebut. Dalam sebuah proses konstruksi yang utuh, terdapat banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Pula, seiring dengan berkembangnya zaman, bentuk-bentuk pihak yang terlibat juga semakin bervariasi mengikuti kebutuhan yang ada di masyarakat. Pada hakikatnya, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Jasa Konstruksi, terdapat pihak Penyedia Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa Konstruksi, dan Pengguna Bangunan Gedung dalam sebuah rangkaian proses konstruksi. Namun kemudian jika ditinjau lebih jauh, terdapat ketidaksinkronan dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut, di mana dalam UU Jasa Konstruksi, pihak Pengguna Bangunan Gedung tidak diidentifikasikan secara spesifik sebagaimana yang diatur dalam UU Bangunan Gedung. Oleh karena itu, dalam Penulisan Hukum ini, akan menjabarkan hal-hal yang berkaitan erat dengan topik tersebut, pula dengan menjawab pertanyaan yuridis yang timbul.
Kata Kunci: Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung, Pertanggungjawaban Perdata
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41798 | - FH | Skripsi | SKP-FH CHR p/21 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain