Text
Perlindungan hukum terhadap anak jalanan berkaitan dengan aspek pendidikan di wilayah sekitar Stasiun Kereta Api Kiaracondong
Berbicara tentang anak jalanan perhatian atau hal yang timbul dalam benak kita tertuju pada daerah yang kumuh, jorok, liar, nakal dan selalu hadir di jalan, tumpukan sampah, pusat hiburan, tempat keramaian dan terminal. Penampilannya yang kotor, berada dalam permukiman kumuh atau bahkan tidak memiliki tempat tinggal permanen, sifat yang liar dan sulit untuk dikontrol, berhubungan erat dengan tindak kriminal, menyebabkan pandangan publik yang sangat rendah pada mereka. Sebagai manusia anak jalanan tidak memiliki perbedaan dengan manusia yang lain yang butuh untuk mendapat bantuan, pertolongan dan perlindungan keadaan yang menjadikan mereka tidak terawat dan berda di jalanan. Oleh sebab itu perlu diberikan perlindungan atas mereka.
Terdapat dua alasan penting mengapa anak harus dilindungi, pertama anak adalah generasi penerus dan masa depan bangsa, kemudian anak pada dasarnya sekelompok orang yang masih lemah. Oleh sebab penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menidentifikasi dan menganalisis perlindungan hukum bagi hak anak jalanan berkaitan dengan pemenuhan terhadap pendidikan anak-anak jalanan, untuk menidentifikasi dan menganalisi tindakan nyata dan solusi oleh negara sebagai pemegang kewenangan untuk menjaga dan melindungi setiap warga negara termasuk anak dengan diakitkan dengan pemberian perlindungan bagi anak, sehingga anak dapat terhindar dari berbagai hal seperti tindak kekerasan, diskriminasi, tidak terpenuhinya hak anak secara maksimal dan lain sebagainya.
Penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris atau penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yan didapatkan kemudian dikaji dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Landasan teori yang digunakan adalah teori terkait anak jalanan dan perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara(pemerintah daerah Kota Banudng) telah melakukan banyak upaya untuk melindungi anak terkait pemenuhan haknya terhadap pendidikan dengan mendapat bantuan dari masyarakat berupa informasi keberadaan anak jalanan, namun masih belum berjalan dengan maksimal dikarenakan permasalahan terjadi akibat Pemerintah melihat program kerja dari mata anggaran, sedangkan anak jalanan lebih memilih kehidupan yang bebas tanpa perlu aturan.
metode pendidikan yang kurang tepat diberikan kepada anak jalanan karena mereka belum terbiasa dengan bentuk pendidikan yang seperti itu dimana anak jalanan masih merasa ingin bebas dan tidak terikat banyak formalitas yang dapat membuat mereka lambat dalam mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang untuk pemenuhan kehidupannya.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak Jalanan, Pemenuhan Terhadap Hak Pendidikan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41801 | - FH | Skripsi | SKP-FH MAI p/21 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain