Computer File
Perlindungan dan pertanggungjawaban hukum pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang mineral dan batubara
Pemegang IUP dan IUPK dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral
dan batubara tidak dapat terlepaskan oleh tanggung jawab untuk melakukan kegiatan
reklamasi dan pascatambang. Bahwa terkait hal-hal yang meliputi berbagai aspek
kegiatan pertambangan tersebut masih menuai kritik setelah Undang-Undang No.3
Tahun 2020 sudah disahkan, termasuk hal mengenai pertanggungjawaban hukum
serta ketentuan terkait perlindungan hukum pemegang IUP dan IUPK.
Dalam penulisan hukum yang dilakukan dengan metode yuridis normatif ini,
akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan pertanggungjawaban hukum serta
perlindungan hukum bagi pemegang IUP dan IUPK baik secara umum, serta kaitan
spesifiknya dengan kegiatan reklamasi dan pascatambang mineral dan batubara.
Melalui kajian tersebut, dalam aspek perlindungan hukum pemegang IUP dan IUPK,
terdapat ketentuan yang walaupun menguatkan perlindungan hukum masih menuai
kritik, serta hal yang melemahkan. Terkait pertanggungjawaban hukum, kedepannya
sangat berketergantungan dengan ketentuan PP turunan UU Minerba 2020 dalam
memastikan kegiatan reklamasi dilaksanakan secara penuh.
Diharapkan terhadap hal-hal tersebut, mengenai ketentuan perlindungan
hukum dilakukan uji materi dan pembentukan peraturan baru, serta agar muatan
materi PP turunan UU 2020 memperhatikan aspek utama agar kegiatan reklamasi
dilaksanakan secara penuh oleh pemegang IUP dan IUPK
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42356 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YUS p/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain