Computer File
Tinjauan terhadap pengaturan Contempt of Court dalam ketentuan Pasal 281 Huruf C Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kaitannya dengan kemerdekaan pers
Contempt Of Court dapat diartikan sebagai setiap perbuatan atau tindakan yang
dilakukan baik secara aktif atau pasif, baik di dalam atau di luar pengadilan yang memiliki
maksud untuk merendahkan atau merongrong wibawa, martabat dan kehormatan badan
peradilan. Banyak terjadinya peristiwa yang dapat dikatakan sebagai perilaku Contempt Of
Court khususnya di Indonesia menjadi latar belakang disusunnya pengaturan mengenai
Contempt Of Court tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan teknik pengumpulan data
dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana diatur mengenai Contempt Of Court, khususnya tertera dalam Pasal 281 huruf C
RKUHP 2019. Penerapan pasal tersebut berdampak pada kemerdekaan pers karena berpotensi
terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap pers. Jika Pasal 281 huruf C yang mengatur perbuatan
pers itu pada akhirnya diundangkan, maka hal tersebut merupakan kemunduran bagi
kemerdekaan pers yang selama ini sudah diusahakan. Lagipula kinerja pers telah di atur dalam
Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan sudah ada badan yang dapat menegakkan
pelanggaran pers jika hal itu terjadi, yaitu Dewan Pers.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42362 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KUM t/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain