Computer File
Kriminalisasi tindakan menyetubuhi mayat (nekrofilia)
Nekrofilia merupakan suatu penyimpangan seksual yang tidak sewajarnya dengan mayat yang tidak diatur secara tegas dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji nekrofilia berdasarkan ketentuan hukum tertulis, hukum tidak tertulis (hukum pidana adat), dan hukum di masa yang akan datang dalam peraturan pidana di Indonesia. Nekrofilia merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum tidak disukai dan membawa keresahan dalam masyarakat. Perbuatan nekrofilia juga mendatangkan korban yaitu penderitaan mental bagi anggota keluarga yang mengetahui jasad anggota keluarganya disetubuhi dengan cara yang tidak lazim. Bahwa nekrofilia merupakan suatu gangguan jiwa yang tidak dapat dikategorikan masuk ke dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan pemeriksaan kejiwaan para ahli jiwa. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam mengkaji ketentuan hukum yang berlaku danmetode yuridis sosiologis dalam pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nekrofilia perlu diatur secara tegas dalam hukum positif di Indonesia. Perbuatan nekrofilia bertentangan dengan moralitas bangsa yang ditinjau dari norma agama, norma kesusilaan, sosiologis, dan budaya. Berdasarkan hal tersebut penulis melihat bahwa kriminalisasi nekrofilia sebagai suatu tindak pidana merupakan langkah yang tepat dan mendorong pembuat undang-undang untuk mengatur nekrofilia dengan ancaman hukuman.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42375 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DAV k/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain