Computer File
Respon pemerintah Indonesia terhadap kebijakan World Health Organization (WHO) dan International Maritime Organization (IMO) terkait upaya pencegahan Covid-19
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak dampak terutama pada sektor pelayaran secara global seiring dengan meningkatnya rantai pasokan global, namun, masih banyak negara. Untuk tetap menjamin kelancaran rantai pasokan global, World Health Organization (WHO) dan International Maritime Organization (IMO) mengeluarkan rekomendasi berupa Interim Guidance WHO dan Circular Letter IMO berkenaan dengan pencegahan Covid-19 di pelabuhan internasional dan kapal niaga. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui kekuatan mengikat dari rekomendasi tersebut terhadap negara anggota termasuk Indonesia. Penelitian ini juga akan berfokus pada respon yang diberikan oleh Indonesia terhadap rekomendasi tersebut. Rekomendasi yang berupa soft law tersebut masih memiliki daya ikat melalui faktor lain seperti. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berwenang dalam menetapkan standar di pelabuhan internasional. Standar tersebut dibentuk dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Circular Letter IMO 4204. Namun, tidak ditemukan adanya kesesuaian antara Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Interim Guidance WHO. Untuk itu, penting bagi Direktorat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperhatikan rekomendasi WHO yang dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan Menteri Kesehatan dalam pembuatan surat edaran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42412 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAK r/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain