Computer File
Keabsahan wasiat yang dibuat dalam bentuk digital atau melalui media elektronik berupa rekaman video ditinjau berdasarkan bentuk dan isi wasiat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Di era digitalisasi ini yang mana perkembangan teknologi semakin pesat yang menyebabkan terjadinya perubahan di masyarakat mengenai penggunaan teknologi yang sudah tidak bisa dihindarkan lagi dan semakin hari teknologi menjadi hal yang wajib digunakan untuk mempermudah aktivitas manusia. Disusul dengan keadaan darurat akibat pandemi COVID-19 yang memutus aktivitas di luar rumah yang menyebabkan diperlukannya teknologi untuk mendukung aktivitas tersebut yang terganggu. Salah satunya berdampak pada pembuatan wasiat di Indonesia. Pembuatan wasiat adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang guna menyatakan kehendak terakhir mengenai harta peninggalannya yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam situasi yang sekarang ini dimungkinkan seseorang membuat wasiat dalam bentuk digital atau melalui media elektronik berupa rekaman video, Hal tersebut yang melatarbelakangi Penulis untuk meneliti keabsahan wasiat yang dibuat dalam bentuk digital atau melalui media elektronik berupa rekaman video dan akibat hukumnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42414 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA k/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain