Computer File
Rangkap jabatan menteri sebagai ketua partai politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia
Praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik menimbulkan berbagai masalah, pasalnya praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik secara tidak langsung telah diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam kabinet Presiden Joko Widodo pada periode sekarang ini terdapat tiga Menteri yang melakukan praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik. Praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagai mana Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan suatu pedoman pelaksanaan pemerintahan. Rangkap jabatan ini juga menimbulkan dampak terhadap kinerja, konflik kepentingan, loyalitas, serta demokratisasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengaturan dan praktik rangkap jabatan Menteri sebagai ketua partai politik berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta implikasi hukum mengenai rangkap jabatan Menteri sebagai ketua partai politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. Dalam penulisan digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap asas-asas hukum terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Good Governance dan pendekatan inventarisasi hukum. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menjelaskan mengenai implikasi praktik rangkap jabatan Menteri dengan ketua partai politik terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Undang Undang, kinerja, konflik kepentingan, loyalitas dan demokratisasi. Menteri yang mana merangkap jabatan sebagai ketua partai politik cenderung menggunakan kekuasaannya guna kepentingan partai, namun adanya praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik tidak menutup kemungkinan terpenuhinya pelaksanaan tugas berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp43338 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAL r/20 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain