Computer File
Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning atas ketidaktersediaan air bagi konsumen ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Penelitian ini menganalisis mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa komersial yaitu Perusahaan Umum Daerah Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebagai penyedia jasa air minum di Kabupaten Kuningan terhadap permasalahan yang sering terjadi yaitu ketidaktersediaan air bersih bagi konsumen. Kasus ketidaktersediaan air sangat merugikan konsumen karena konsumen tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari yang perlu menggunakan air bersih seperti mandi, mencuci pakaian, mencuci piring, dll. Dari permasalahan ketidaktersediaan air , Perusahaan Umum Daerah Tirta Kamuning hanya memberikan tanggung jawab berupa perbaikan pelayanan kedepannya tanpa memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi kasus ketidaktersediaan air. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut UUPK). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan terkait dan menjelaskan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8 UUPK untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya karena hak konsumen Perumda Tirta Kamuning yang tidak terpenuhi untuk mendapatkan air bersih 60 liter/hari, Perumda Tirta tidak memenuhi hak konsumen sebagaimana diatur hak konsumen di dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kab.Kuningan No 17 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa setiap pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan akan kebutuhan air, apabila terjadi kasus ketidaktersediaan air maka dapat dinyatakan pelanggan tidak mendapatkan pelayanan akan kebutuhan air mereka, sehingga Perumda Tirta Kamuning wajib untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumennya sesuai Pasal 19 UUPK yang menyebutkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen dan ganti rugi dapat berupa uang atau penggantian jasa yang setara nilainya, sehingga konsumen berhak untuk meminta pertanggungjawaban Perumda Tirta Kamuning untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila terjadi kasus ketidaktersediaan air yang merugikan mereka.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp43348 | - FH | Skripsi | SKP-FH PUJ a/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain