Computer File
Implementasi hak bekerja bagi penyandang disabilitas netra di Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas
Bekerja merupakan aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup manusia, seperti kebutuhan primer, sekunder, dan tersier selain untuk memenuhi kebutuhan hidup juga sebagai bentuk mewujudkan rasa kemanusiaan. Kebutuhan akan bekerja tidak hanya dibutuhkan oleh individu dengan kondisi normal tapi juga diperlukan oleh penyandang disabilitas salah satunya yaitu tunanetra. Namun kenyataan di lapangan masih ada perusahaan yang tidak menerima tenaga kerja penyandang disabilitas salah satunya dikarenakan kurangnya akses dan informasi. Padahal pemerintah sudah mengatur kesetraan hak pekerja termasuk bagi penyandang disabilitas yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat 1 dan 2. Berdasarkan pengamatan dan studi terdahulu menunjukkan terdapat beberapa perusahaan BUMN atau BUMD maupun BUMS di Kota Bandung yang belum menyerap tenaga kerja tunanetra. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti melakukan penelitan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan publik UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 Ayat 1 dan 2. Setelah dilakukannya pengamatan secara mendalam di tiga perusahaan di Kota Bandung hasilnya menunjukkan pemerintah Kota Bandung sudah bertanggug jawab untuk mempekerjakan tenaga kerja tuna Netra salah satunya di BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Namun berdasarkan pengamatan perusahaan tersebut belum sepenuhnya memberikan hak yang dibutuhkan oleh penyandang tuna Netra untuk menunjang pekerjaannya. Maka langkah yang perlu diambil pemerintah sebagai aparatur negara yang menerapkan kebijakan harus berperan aktif dan mengawasi perusahaan yang belum merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas netra, menyediakan lapangan kerja yang memadai, memiliki jenjang karir yang jelas, dan mendapatkan kepastian menjadi pegawai tetap, membuka peluang dan memperbanyak sekolah kejuruan untuk tunanetra, harus berkolaboratif dengan stakeholder perusahaan dalam membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas netra, serta bekerjasama dengan pihak swasta baik dengan media massa, media cetak serta media elektronik untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan hak dalam mengakses lapangan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas netra. Sedangkan bagi perusahaan diharapkan banyak merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas netra yang mempunyai potensi, kompetensi, dan kapasitas, memiliki Standar Operasional Khusus (SOK) dalam merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas netra, harus aksesbilitas bagi tenaga kerja penyandang disabilitas netra, bekerja dengan organisasi atau komunitas dalam memberikan informasi lowongan kerja yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas netra.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44123 | DIG - FISIP | Skripsi | AP KOM i/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain