Computer File
Aturan pengoperasian drone bawah laut di wilayah perairan kepulauan negara lain
Drone Bawah Laut merupakan teknologi yang sangat berkembang dengan pasat pada abad 21. Drone Bawah Laut memiliki kegunaan yang sangat efektif dalam bidang militer ataupun bidang militer ( privat). Namun, pengoperasian Drone Bawah Laut masih khususnya di wilayah perairan kepulauan terdapat permasalahan yang sangat mendasar atau fundamental. Permaslahannya adalah minimnya pengaturan terhadap Drone Bawah Laut itu sendiri. Dalam hal ini, pengoperasian Drone Bawah Laut di wilayah perairan kepulauan tidak memiliki legitimasi yang cukup karena masih terdapat kebingungan yakni apakah Drone Bawah Laut tersebut bisa diidentifikasikan sebagai kapal. Lebih lagi, jika kita melihat dari pengoperasiannya di wilayah perairan kepulauan akan ditakutkan dapat menganggu kedaulatan Negara Kepulauan dikarenakan pengaturannya yang tidak dapat mengakomodir status hukum dari Drone Bawah laut.. Di sisi lain juga, kita dapat melihat bahwa Drone Bawah Laut memiliki tingkat keefektifan serta keuntungan karena mengunakan sistem nirawak untuk menjaga kedaulatan serta keamanan di wilayah perairan kepulauan. Namun, hal tersebut akan sia-sia jika pengaturannya tidak dapat mengakomodir. Dengan demikian, hasil dari analasis penulis dalam penulisan hukum ini ialah Drone Bawah Laut masih belum bisa dikatakan atau dikategorikan sebagai “kapal” dalam hukum Laut Internasional sehingga pengoperasiannya di wilayah perairan kepulauan tidak memiliki letigimasi yang cukup.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44157 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FRA a/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain