Computer File
Tinjauan yuridis terhadap sikap hakim pada perkara tindak pidana korupsi yang tidak mengindahkan putusan praperadilan
Dalam proses penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia, antar lembaga penegak hukum mempunyai wewenangnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan. Kemudian pasca keluarnya Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin melakukan penelitian terhadap efektifitas aturan hukum yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44166 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TAM t/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain