Computer File
Implikasi hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Implikasi Hukum merupakan akibat suatu aspek hukum yang dalam hal ini berkaitan dengan partisipasi masyarakat yang ada di dalam analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam kasus kasus pencemaran yang terjadi akibat pelaku usaha, partisipasi masyarakat selalu dianggap hanya sebatas formalitas, Penulisan hukum ini disusun dengan tujuan untuk mencari solusi yang lebih baik terkait partisipasi masyarakat dalam analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan perbandingan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif yang diperkuat oleh peraturan perundang-undangan,literlatur dan pendapat ahli terkait dengan topik partisipasi masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya Undang- Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan tentang partisipasi masyarakat dalam analisis menenai dampak lingkungan yang mana mengurangi unsur partisipasi masyarakat karena bertentangan dengan hak dan kewajiban setiap masyarakat terhadap lingkungan yang mana hal ini juga bertentangan dengan asas partisipasif dan mengurangi unsur demokratis. Kata Kunci : Implikasi Hukum,Partisipasi masyarakat,Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Keja.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44169 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT i/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain