Computer File
Perlindungan konsumen atas keramik tableware yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Peralatan makan dan minum berbahan dasar keramik atau Keramik Tableware memiliki kekurangan yaitu adanya penggunaan bahan kimia timbal dan kadmium, yang dapat menimbulkan keracunan apabila tidak sesuai batas migrasi kadar timbal dan kadmium pada produk Keramik Tableware sebagaimana diatur dalam SNI 7275:2018. Produsen diwajibkan untuk mencantumkan dan mengedarkan produk Keramik Tableware dengan Logo SNI sebagai bukti produknya telah sesuai dengan SNI 7275:2018. Namun masih terdapat produk Keramik Tableware yang tidak sesuai dengan SNI 7275:2018 yang beredar di masyarakat. Penelitian didasarkan pada metode penelitian yuridis normatif untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha atas produk Keramik Tableware yang tidak sesuai dengan SNI 7275:2018 serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian konsumen yang menggunakan Keramik Tableware yang tidak sesuai dengan SNI 7275:2018 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha berupa ganti rugi, yang dapat didasarkan pada tanggung jawab kontraktual oleh produsen ataupun peritel sebagai pelaku usaha yang memperjualbelikan kepada konsumen, atau tanggung jawab produk berdasarkan strict liability atas perbuatan melawan hukum produsen yang memproduksi dan mengedarkan produk Keramik Tableware yang tidak sesuai SNI 7275:2018. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian yang dialami yaitu dapat melalui jalur non litigasi atau melalui jalur litigasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44172 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAU p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain