Computer File
Pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari konsep pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia seiring berjalannya waktu semakin mengalami peningkatan. Fenomena ini memberikan dampak buruk bagi proses tumbuh kembang serta masa depan anak. Untuk menanggulangi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, diperlukan adanya optimalisasi perlindungan serta pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak, karena pemberian sanksi pidana pokok saja dianggap tidak cukup. Sehingga, pemerintah menetapkan pidana tambahan berupa sanksi kebiri kimia, yang dimuat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020. Sanksi kebiri kimia menjadi jawaban dari keresahan masyarakat atas tuntutan penegakan hukum yang berat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Namun, sanksi kebiri kimia ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, perlu adanya sanksi berat yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Di sisi lain, sanksi kebiri kimia perlu dipertanyakan efektivitasnya dalam pencegahan dan perlindungan masyarakat serta kesesuaiannya terhadap nilai-nilai pemidanaan Indonesia. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pemberian pidana tambahan berupa kebiri kimia tidak dapat memberikan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak secara maksimal, dan pemberlakuannya tidak sesuai dengan konsep pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44179 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH VIR p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain