Computer File
Aksesibilitas hak memperoleh informasi terkait kesehatan bagi penyandang disabilitas rungu melalui program berita di televisi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities tahun 2006
Informasi merupakan suatu kebutuhan mendasar untuk membantu setiap orang dalam menjalankan kehidupannya di masyarakat, termasuk penyandang disabilitas rungu. Dalam kehidupan sehari-hari, penyandang disabilitas rungu membutuhkan aksesibilitas untuk memperoleh informasi sebagai hak yang dilindungi dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Hak memperoleh informasi juga sudah tercantum dalam dasar negara Indonesia yang dapat dilihat pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sebagai komitmen untuk melindungi penyandang disabilitas, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas rungu dalam aksesibilitas terhadap informasi melalui media yang mudah diakses. Namun pada kenyataannya masih terdapat permasalahan yang mulai terlihat dalam situasi pandemi Covid-19, di mana mereka mengalami hambatan untuk mengakses informasi terkait kesehatan melalui program berita di televisi yang berpotensi membuat hak mereka menjadi tidak terpenuhi hingga terjadinya diskriminasi berdasarkan disabilitas. Hambatan tersebut tampak pada terbatasnya penyediaan penerjemah bahasa isyarat dalam pemberitaan di televisi hingga masalah bahasa isyarat yang digunakan karena seringkali masih tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas rungu di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44185 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LES a/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain