Computer File
Perbuatan pidana (surat atau dokumen palsu dan tipu muslihat) sebagai alasan pembatalan Putusan Arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS
Arbitrase digunakan atas dasar persetujuan para pihak melalui perjanjian yang memiliki klausul arbitrase. Dengan adanya perjanjian tersebut maka muncul hubungan hukum antara para pihak yang mengikat, salah satunya dengan adanya Putusan Arbitrase yang bersifat final dan mengikat. Namun Putusan Arbitrase dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS. Selain daripada itu dua dari tiga alasan yang tercantum dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan APS termasuk ke dalam ranah hukum pidana sedangkan arbitrase sebenarnya merupakan bagian ranah daripada perdata. Berangkat dari beberapa hal janggal tersebut, penulis kemudian memiliki hipotesis akan kemungkinan digunakannya hukum pidana untuk membuktikan alasan-alasan yang dapat membatalkan putusan arbitrase. Untuk menjawab hipotesis ini, penulis kemudian mengkaji secara normatif melalui instrumeninstrumen hukum terkait serta melakukan perbandingan sistem hukum. Selain mengkaji instrumen hukum yang terkait, penulis juga mengkaji Berita Acara Pembahasan Undang-Undang atau dikenal juga dengan istilah Memorie Van Toelichting (MVT) guna menemukan maksud dan tujuan dari pembuat Undang- Undang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44197 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAR p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain