Computer File
Perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan hubungan seksual dan pornografi dengan motif ancaman
Permasalahan hukum yang terlihat di sini adalah adanya perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan hubungan seksual dan pornografi dengan motif ancaman yang tidak pasti karena meskipun sudah ada undang-undangnya korban dari penyebarluasan hubungan seksual dan pornografi dengan motif ancaman masih khawatir akan disalahkan apabila melapor karena merasa ikut andil dalam adanya objek yang disebarluaskan tersebut, tujuan penelitian ini adalah melihat apakah sebetulnya korban dari penyebarluasan hubungan seksual dan pornografi dengan motif ancaman ini dapat mendapatkan perlindungan hukum dengan melihat kepada undang-undang yang ada. Metodelogi penelitian yang dilakukan adalah dengan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji undang-undang yang ada di antaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang yang baru saja disahkan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Dari penelitian ini terlihat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat larangan untuk menyebarluaskan hubungan seksual dan pornografi tersebut namun meskipun demikian terdapat peraturan dalam Undang-Undang tersebut yang dapat menkriminalisasi korban. Maka dari itu perlu melihat kepada Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melindungi hak korban sehingga korban dalam hal ini tidak dikriminalisasi. Peran penegak hukum juga dapat menjadi salah satu faktor terus adanya kejahatan serupa karena kurang tegas dan tidak memihak kepada korban dalam penyelesaiannya.Perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan hubungan seksual dan pornografi dengan motif ancaman dapat dilihat secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun masih harus melihat kepada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk iv penjelasan-penjelasan yang tidak terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu harus melihat juga kepada peran penegak hukum dalam menyikapi kasus serupa agar mendukung pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban dan juga melihat kepada faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan tersebut yang dapat menjadi alat ukur serta tindakan preventif dalam menghindari terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44199 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADL p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain