Computer File
Pertanggungjawaban negara awal mula terjadinya pandemi Covid-19 menurut hukum internasional
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kasus covid-19 yang telah menyebar secara global yang meyebabkan kerugian sehingga munculnya pertanggungjawaban kepada Tiongkok sebagai negara yang diduga menjadi awal dari ditemukannya kasus covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan peraturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban negara dalam Hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dari sudut pandang internal dengan objek penelitian berupa norma hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukam bahwa harus adanya karakteristik yang dipenuhi agar dapat meminta pertanggungjawaban kepada Tiongkok atas kasus covid-19. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan mudah untuk Tiongkok dimintai pertanggungjawaban atas kasus covid-19.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44206 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAH p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain