Text
Feminisme dan Keadilan Reproduktif: Mempersoalkan Aborsi Berdasarkan Pengalaman Aktivisme HKSR
Di Indonesia, aborsi dikategorikan sebagai tindakan yang ilegal dan kriminal. Meskipun aborsi karena indikasi medis dan perkosaan dikecualikan dari tindak pidana, akses terhadap aborsi legal tetap nyaris tidak dapat dilakukan. Maka itu, diskusi terkait aborsi legal dan aborsi aman tidak dapat dipisahkan sebab kriminalisasi aborsi adalah salah satu alasan dilakukannya aborsi tidak aman. Melalui diskusi terarah bersama 20 aktivis perempuan perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil yang mengadvokasi keadilan gender dan HKSR di Indonesia, penelitian ini mendokumentasikan dan merefleksikan secara kritis dengan lensa feminisme tentang situasi ketidakadilan reproduktif dalam isu aborsi di Indonesia. Aktivis perempuan dipilih menjadi narasumber penelitian ini sebab penelitian ini dibangun dalam kerangka pemikiran keadilan reproduktif yang berbasis pada praxis feminis. Aktivis HKSR adalah kelompok yang paling dekat dan terlibat pada praxis feminis mendorong keadilan reproduktif, khususnya pada isu aborsi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
art146355 | null | Artikel | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain