Computer File
Peranan perundang-undangan bidang jasa telekomunikasi di Indonesia dalam upaya perlindungan hukum terhadap pemakai jasa telekomunikasi menyongsong era perdagangan bebas
Pesatnya perkembangan di bidang jasa telekomunikasi dewasa ini, terutama dengan semakin beragamnya jasa telekomunikasi yang ditawarkan oleh badan penyelenggara dan badan lain di Indonesia, telah menarik minat para pemakai jasa telekomunikasi. Kondisi demikian bukan saja membawa dampak positif bagi perkembangan telekomunikasi di Indonesia, namun juga membawa dampak negatif seperti semakin terbukanya penyimpangan, atau kecurangan-kecurangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu dengan semakin luasnya pemanfaatan sarana telekomunikasi yang semakin canggih, diperlukan peranan perangkat perundang-undangan di bidang jasa telekomunikasi untuk mengantisipasinya. Hal itu mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemakai jasa telekomunikasi dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sekarang ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap pemakai jasa telekomunikasi di Indonesia ditinjau dari perundang-undangan bidang jasa telekomunikasi, pelaksanaan perlindungan hukum bagi pemakai jasa telekomunikasi dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia, serta perlindungan hukum bagi pemakai jasa telekomunikasi dalam mengantisipasi era perdagangan bebas. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut maka dalam menyongsong era perdagangan bebas nanti peranan Perundang-Undangan bidang jasa telekomunikasi di Indonesia dalam melindungi pemakai jasa telekomunikasi secara hukum dirasakan belum begitu optimal karena yang diatur dalam undang-undang telekomunikasi sekarang ini hanya terfokus pada perubahan mendasar penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sebelumnya dilakukan secara monopoli/single operator menjadi oligopli/multi-operator bukan kepada masalah "Equal Treatment: "Level of Playing Field", "Safeguard
Competition", "Interoperability and Inter connectivity", "Billing System", terlebih lagi masalah "Consumer Protection". Berdasarkan dengan kondisi tersebut, maka Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 3 Tahun 1989 yang merupakan awal deregulasi bidang pertelekomunikasian di Indonesia, perlu diuji kembali tentang seberapa jauh akan dapat mengikuti perkembangan dan kebutuhan di atas. Dengan demikian perundang-undangan bidang jasa telekomunikasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum, khususnya bagi dunia telekomunikasi dalam menyongsong era perdagangan bebas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes108 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.099 400 959 8 RIZ p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain