Text
Sikap dan persepsi mahasiswa serta dosen Unpar terhadap praktek perpeloncoan dalam program penerimaan mahasiswa baru
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang persepsi dan sikap mahasiswa serta dosen terhadap praktek perploncoan yang terjadi dalam aeara penerimaan mahasiswa baru. Jumlah sampel 553, terdiri dari mahasiswa dan dosen tujuh fakultas. Metode penelitian yang dipakai adalah survei, dan teknik pengambilan data dilakukan melalui kuesioner. Melalui analisis kuantitatif, diperoleh infomasi tentang persepsi responden sebagai
berikut : (1). Perploncoan dipandang sebagai cara efektif untuk meningkatkan ikatan emosional antar mahasiswa; (2) sebagai kegiatan khas dunia kemahasiswaan di Indonesia; (3) merupakan ciri khas penerimaan mahasiswa baru di Indonesia; (4) sebagai proses yang bisa
mempercepat perkenalan antar mahasiswa; (5) sebagai proses sosialisasi I penularan nomna-norma perguruan tinggi. Perploncoan juga dipersepsi tidak identik dengan OSPEK. Secara umum, sikap responden terhadap praktek perploncoan cenderung netral (median 3.00) , artinya sikap responden terhadap perploncoan eenderung tidak negatif atau juga
positif. Walaupun netral, dengan nilai mean sebesar 2.97, menunjukan keeenderungan ke arah sedikit negatif. Perkeeualian terkidi pada responden yang berstatus dosen tetap dan mereka yang berasai dari fakuitas MIPA - jurusan Fisika- cenderung bersikap negatif terhadap praktek perploncoan.
Sebagian besar responden menyarankan agar Unpar tetap mengadakan aeara,
penerimaan mahasiswa boru dengan mengurangj beberapa praktek perploncoan. Beberapa praktek perploncoan yang diharapkan dikurangi adalah : (a) pengharuskan kepada mahasiswa baru untuk menundukkan kepala pada soot berpapasan dengan mahasiswa lama; (b) opel pulang setelah pukul 18.00; (e) penugasan yang aneh dan tidak masuk akal; (d) pengenaan pita-pita kecil di rambut mahasiswi; (e) merendahkan kedudukan mahasiswa baru; (f) dan
perbuatan yang tidak sopan kepada mereka. Sedangkan praktek perploncoan yang masih agak ingin dipertahankan adalah : (a) pemakaian seragam; (b) penggundulan rambut; (e) apel pagi sebelum pukul 06.00, (d) hukuman fisik, (e) dan praktek pembentakan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
77306 | R/DIG - FISIP | Laporan Penelitian Dosen | 378.28 MUS s | Gdg9-Lt3 (LPD-LPM FISIP/AB) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain