Computer File
Analisis yuridik tentang pengkualifikasian uang muka sebagai piutang dalam undang-undang kepailitan : Studi kasus terhadap putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat nomor 07/PAILIT/1998/PN.NIAGA/JKT.PST dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 03 K/N/1998 Tentang Kepailitan Perusahaan Real-Estate Modern Land Realty
Perjanjian pengikatan jual-beli satuan rumah susun adalah, kesepakatan antara pihak
calon penjual ( developer) dengun pihak calon pembeli ( konsumen ), mengenai
satuan rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan. Sebelum calon
pembeli menerima hak milik atas sebuah rumah susun, diharuskan terlebih dahulu
untuk membayar uang muka yang besarnya ditetapkan oleh calon penjual.
Kepailitan terjadi apabila seorang debitur tidak mampu atau tidak mau untuk
membayar utangnya kepada para kreditur, dimana utang tersebut sudah jatuh tempo
dan dapat ditagih. Menurut hukum kepailitan utang-piutang yang di maksud adalah
utang-piutang yang berasal dari perjanjian pinjam-meminjam uang atau perjanjian
kredit, sebab utang yang tidak dapat dibayarkan ini adalah utang pokok beserta
bunganya.
Secara gramatikal pengertian uang muka dalam perjanjian pengikatan jual-beli
perumahan adalah, uang yang telah dibayar di muka atau sebagian harga yang telah
dibayar dari keseluruhan harga jual-beli dan uang yang telah dibayar di muka ini akan
diperhitungkan kemudian hari dengan cara terlebih dahulu mengurangi atau
memotong pembayaran tersebut dengan keseluruhan harga penjualan. Piutang
ditafsirkan sebagai tagihan atas sejumlah uang yang telah dipinjam debitur dari para
kreditur, berdasarkan perjanjian utang-piutang, yang besarnya sesuai dengan jumlah
uang yang dipinjam semula berikut pemberian bunganya, dalam waktu yang telah
ditentukan. Berdasarkan pada penafsiran tersebut, uang muka tidak dapat
dikualifikasikan sebagai piutang, sebab memiliki pengertian dan akibat hukum yang
berbeda.
Dalam kasus Modern Land yang dipailitkan oleh konsumennya. Hakim Pengadilan
Niaga memandang wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pengikatan jual-beli
perumahan Golf Modern adalah, merupakan suatu utang, sehingga konsumen atau
penggugat memiliki hak untuk menagih piutang tersebut melalui permohonan pailit.
Sebaliknya Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa kasus tersebut bukan
merupakan suatu utang-piutang yang timbul dari perjanjian kredit, melainkan kasus
wanprestasi yang terjadi dalam jual-beli perumahan, sehingga kasus wanprestasi
tersebut harus diselesaikan melalui Hakim Pengadilan Negeri, karena menurut
pertimbangan Hakim Mahkamah Agung kaslls ini merupakan kasus perdata, dan
bukan kepailitan.
Hakim Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukum karena tidak memperhatikan
ketentuan pasal 1464 KUHP, yang memperhatikan para pihak untuk membuat
kesepakatan untuk merubah perjanjian yang mereka buat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes177 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.078 LIE a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain