Computer File
Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara dalam kaitannya dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha dengan jumlah aset yang sangat besar. Peranannya, seperti dijelaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, sangat penting dan strategis dalam menggerakkan roda-roda perekonomian dan pembangunan nasional. Peranannya di masa lalu masih bercampur aduk antara yang bersifat mencari keuntungan dengan yang bersifat sosial atau nirlaba, kini BUMN dituntut menjadikan dirinya sebagai institusi bisnis murni yang berorientasi mencari keuntungan sesuai dengan definisi perusahaan dalam Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang menerangkan bahwa setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan mempunyai tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Tingkat kesehatan BUMN yang kurang memuaskan merupakan persoalan utama yang harus dibenahi secepatnya, namun untuk menyehatkan BUMN diperlukan lebih dari sekedar restrukturisasi, yaitu perlu dilakukan perubahan secara fundamental terhadap semua proses
bisnis yang dikerjakan. Berbagai peran pelayanan kebutuhan publik yang selama ini melekat perlu dikurangi sampai pada tahapan yang paling minimum. Sebagai langkah pertama yang paling mendasar, BUMN dibebaskan dari segala bentuk intervensi pemerintah sebagai pelaksanaan prinsip kemandirian menuju terciptanya Good Corporate Governance, karena intervensi pemerintah yang ada selama ini memiliki efek kurang menguntungkan bagi BUMN dalam mencapai kinerja untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya dilakukan rekayasa ulang yang bertujuan untuk menjadikan kedudukan BUMN tidak berbeda dengan perusahaan swasta lainnya. Pada akhirnya BUMN tidak perlu ada lagi, yaitu dengan mengurangi peran negara hanya sebagai regulator lewat program privatisasi, di mana kepemilikan negara di dalam BUMN lambat laun berkurang, sehingga beban negara mulai berkurang dan tidak perlu lagi memikirkan permasalahan seputar BUMN. Sebagai konsekuensinya, Pasal 33 perlu diperjelas terutama penjabaran asas kekeluargaan sehingga tidak disalahgunakan menjadi perekonomian nepotisme.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes327 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.067 WIA r | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain