Computer File
Perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang menerima pengalihan benda bergerak yang dibebani dengan fidusia
Jaminan fidusia merupakan suatu bentuk jaminan yang mudah dan bermanfaat bagi
debitor/pemberi fidusia karena disamping debitor/pemberi fidusia mendapatkan dana
pinjaman, benda bergerak yang menjadi objek jaminan fidusia juga tetap berada dalam
kekuasaan debitor/pemberi fidusia.
Dengan dikuasainya benda yang merupakan objek jaminan fidusia ditangan
dehitor/pemberi fidusia memungkinkan debitor/pemberi fidusia untuk mengalihkan benda
tersebut kepada pihak ketiga. Masalah disini adalah bagaimana perlindungan hukum
terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik menerima pengalihan benda bergerak yang
menjadi objek jaminan fidusia.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
pihak ketiga yang menerima pengalihan benda yang dibebani dengan fidusia dilindungi
oleh hukum berdasarkan pasal 1977 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
terhadap pihak ketiga yang menerima pengalihan benda bergerak yang merupakan objek
jarninan fidusia ada dua criteria yaitu untuk benda bergerak diluar benda persediaan
pihak ketiga tidak dilindungi oleh hukum berdasarkan asas "droit de suite" dalam pasal
20 Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan fidusia karena jaminan
fidusia terus melekat pada benda ditangan siapapun benda tersebut berada. Sedangkan
pihak ketiga yang menerima pengalihan yang berupa benda persediaan dilindungi oleh
hukum.
Dengan demikian kedudukan hukum pasal 1977 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Perdata setelah berlakunya Undang-undang Jaminan Fidusia terhadap benda persediaan
yang dibebani dengan fidusia masih diberlakukan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes320 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.074 KOM p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain