Computer File
Akibat hukum persetujuan tertulis dari penerima fidusia kepada pemberi fidusia sesuai pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia terhadap perlindungan pihak ketiga dikaitkan dengan azas Droit De Suite
Jaminan fidusia yang dikenal melalui yurisprudensi ban yak
menimbulkan masalab. Salab satu masalab tersebut adalah perlindungan terhadap
Penerima Fidusia (Kreditur). Kedudukan Kreditur lemah karen a bila debitur
(Pemberi Fidusia) wanprestasi dan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
akan dicksekusi oleh Kreditur, maka Kreditur tidak dilindungi oleh hukum.
Setelah berlakunya Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, kedudukan
Kreditur tidak lemah, karena menurut Pasal 11 Undang Undang Nomor 42 Tahun
1999, ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk mendaftarkan Peljanjian Jaminan
Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran ini merupakan salah salu ciri dari
fidusia. Dengan pendaftaran terscbut, hak atas jaminan fidusia mcrupakan hak
kcbendaan. Salah satu ciri hak kebendaan yaitu adanya asas droit de suite yang
artinya hak tersebut mengikuti bendanya. Berdasarkan asas ini, pihak ketiga yang
menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus menyerahkan benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia terscbut bila debitur wanprcstasi pada saat
kreditur akan mengeksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Bila hal im
terjadi pihak ketiga tidak dapat menghalangi pelaksanaan hak kreditur.
Thesis ini mcmbahas dan menganalisa bagaimanakah akibat hukum
persetujuan tertulis yang diberikan oleh Pcnerima fidusia kepada Pemberi tidusia
unluk mengalihkan, menggadaikan atau menycwakan bcnda yang mcnjadi obyek
jaminan fidusia. Keseimpulan dalam thesis ini adalah sebagai berikut :
I. Bila debitur (Pemberi Fidusia) wanprestasi dan kreditur akan
mclakukan eksekusi, Pembeli harus menyerahkan benda yang telah
dibelinya itu kepada kreditur (penerima Fidusia) untuk dieksekusi.
2. Bila debitur (Pemberi Fidusia) wanprestasi dan kreditur akan
melakukan eksekusi, Penerima Gadai harus menyerahkan benda
yang dikuasainya kepada kreditur (penerima Fidusia) untuk
dieksekusi.
3. Bila debitur (Pemberi Fidusia) wanprestasi dan kreditur akan
melakukan eksekusi, Penyewa tidak harus menyerahkan bend a yang
telah dibelinya itu kepada kreditur (penerima Fidusia) untuk
dieksekusi. Karcna menurut Pasal 1576 KUHPerdata, terdapat asus
"Jual beli tidak menghapllskan sewa"
Dengan demikian akibat hukum persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia
kepada Pemberi Fidusia untuk mengalihkan,menggadaikan benda yang menjadi
obyek jaminan fidllsia mcmbawa akibat merugikan pihak ketiga karcna mcreka tidak
dilindungi. Oleh karena itu jika kreditur akan memberikan persetujuan tertulis
tersebut, in harus melepaskan haknya atas bcnda yang menjadi obyek jamian tidusia
dengan tegas yaitu menghapus pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes374 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.074 LAM a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain