Computer File
Kepailitan terhadap perusahaan asuransi jiwa : penelitian yuridis normatif terhadap hukum positif asuransi Indonesia dan Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang kepailitan
Pada asuransi jiwa apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak
terjadi peristiwa kematian atau kecelakaan yang menimpa tertanggung, akan
diperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung sesuai dengan isi
perjanjian asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa dalam menjalankan usahanya
tidak luput dari gugatan pailit dari pihak-pihak lain, termasuk pemegang polis.
Hukum Kepailitan Indonesia yaitu FaillissementsVerordening sepanjang tidak
diubah atau dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang No. 4/1998 tentang
Kepailitan.
Permohonan pernyataan pailit harus memenuhi syarat-syarat yaitu Debitor
terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua
Kreditor, atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu Kreditor; Debitor
tidak membayar sedikitnya satu utang kepada salah satu Kreditornya; utang yang
tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih. Ada yang
berpendapat utang adalah utang dalam arti yang sempit yaitu utang yang timbul
dari pinjam-meminjam uang saja. Ada juga yang berpendapat utang adalah utang
dalam arti yang luas yaitu utang adalah kewajiban untuk memberikan sesuatu,
untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban itu timbul
karena perjanjian apapun juga maupun timbul karena ketentuan Undang-undang,
dan timbul karena putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perusahaan asuransi jiwa berdasarkan Undang-undang No. 2/1992 tentang
UP dan Undang-undang No. 4 / 1998 tentang Kepailitan tidak diberikan
kedudukan yang istimewa dalam hal kepailitan. Jadi perusahaan asuransi jiwa
sebagai Debitor dapat dipailitkan oleh Kreditornya apabila memenuhi syarat-syarat
kepailitan sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang NO.4 / 1998 Tentang
Kepailitan.
Perusahaan asuransi Jiwa yang masih solven seharusnya tidak dapat
dipailitkan oleh Kreditornya untuk melindungi kepentingan pemegang polis
asuransi jiwa yang jumlahnya amat banyak. Dalam perjanjian asuransi jiwa
pemegang polis asuransi jiwa sebagai tertanggung telah melakukan prestasinya
ketika ia membayar premi asuransi jiwa. Sedangkan perusahaan asuransi jiwa
sebagai penanggung baru akan melaksanakan prestasinya setelah terjadi
evenemen (peristiwa yang tidak pasti) atau setelah perjanjian asuransi jiwa jatuh
tempo.Apabila perusahaan asuransi jiwa pailit maka pemegang polis asuransi jiwa
hanya akan memperoleh nilai tunai yang jumlah uangnya kurang dari jumlah
premi yang telah dibayar oleh tertanggung.
Rancangan perubahan Undang-undang No. 4/1998 tentang Kepailitan
harus memberikan definisi yang jelas tentang utang, Kreditor dan Debitor.
Permohonan pernyataan pailit terhadap pemsahaan asuransi jiwa harus
memperoleh persetujuan Menteri Keuangan karena perusahaan asuransi jiwa
mempakan lembaga keuangan yang mempunyai pengaruh yang sangat besar
terhadap masyarakat luas. Juga harus mensyaratkan permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh Kreditor-kreditor yang jumlah piutangnya lebih dari lima puluh
persen terhadap Debitor.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes412 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.SEB k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain