Computer File
Soekarnoisme dan politik hukum ekonomi : sebuah analisis yuridis mengenai relevansi pandangan Soekarno sebagai dasar ideologis bagi kebijaksanaan hukum pembangunan ekonomi Indonesia
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa falsafah bangsa Indonesia adalah Pancasila. Namun krisis multi-dimensional yang sekarang sedang menimpa bangsa Indonesia, adalah merupakan krisis yang berakar dari permasalahan mental bangsa, yaitu hilangnya jati diri moral bangsa Indonesia (jiwa bangsa Indonesia).
Salah satu dampak dari hilangnya jiwa bangsa Indonesia tersebut adalah rusaknya tatanan hukum bangsa, yang juga kemudian menyebabkan kerusakan pada tatanan kehidupan sosial, tatanan kehidupan politik dan tatanan kehidupan ekonomi. Untuk itu perlu segera diadakan penelaahan kembali terhadap jiwa bangsa (Pancasila), untuk mengembalikan landasan/dasar yang benar bagi pembangunan kembali tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila adalah merupakan dasar dan falsafah negara Indonesia yang untuk pertama kalinya dalam sejarah dikemukakan oleh Soekarno. Atas dasar hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian kembali mengenai pokok-pokok pikiran Soekarno tentang Pancasila dan cita-cita bangsa Indonesia, untuk kemudian ditelaah relevansinya dengan kebujakan hukum pembangunan ekonomi Indonesia. Masalah pokok dari penelitian tersebut adalah apakah pandangan Soekarno mengenai Pancasila dan cita-cita bangsa Indonesia dapat dijadikan sebagai dasar ideologi bagi kebijakan hukum pembangunan ekonomi Indonesia?
Penelitian tersebut dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan cara pendekatan historis-filosofis dan normatif-analitis, terhadap data-data kepustakaan, baik primer maupun sekunder, yang berisi mengenai pikiran-pikiran Soekarno tentang Pancasila dan cita-cita bangsa Indonesia.
Menurut Soekarno hakekat dari Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara adalah termuat dalam asas GOTONG ROYONG, pencerminan dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan Ketuhanan. Gotong Royong adalah alat pemersatu dan petunjuk arah bagi bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-citanya. Dalam pemahaman ini gotong royong menemukan bentuknya sebagai sebuah ideologi.
Sebagai sebuah ideologi, gotong royong adalah dasar bagi kehidupan bersama masyarakat indonesia yang mencakup kehidupan sosial, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi. Dalam kehidupan bersama, tatanan kehidupan sosial, tatanan kehidupan politik, dan tatanan kehidupan ekonomi diselaraskan oleh tatanan hukum. Dengan demikian tatanan hukum adalah bagian dari kehidupan bersama, dan oleh karenanya dilandasi oleh gotong royong sebagai sebuah ideologi. Dengan demikian Gotong Royong dapat dijadikan sebagai dasar ideologi bagi kebijakan hukum pembangunan ekonomi Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes470 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.07 SUP s | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain