Computer File
Analisis yuridis tanggung jawab perdata pengurus yayasan terhadap kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kepailitan yayasan berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2001
Sejak diberlakukannya Undang-Undang no. 16 tahun 2001 tentang
Yayasan yang diumumkan dalam Lembaran Negara nomor 112 tahun 2001
pada tanggal 6 Agustus 2001, dan diberlakukan secara efektif pada tanggal 6
Agustus 2002, yayasan secara tegas diakui sebagai sebuah badan hukum
(rechtspersoon) yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan subyek
hukum yaitu orang perseorangan (natuurlijkepersoon). Yayasan yang
berbentuk badan hukum adalah subyek hukum secara mandiri yang memiliki
hak dan kewajiban tidak berbeda dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
manusia (persona standi in judicio), di mana yayasan mampu untuk
melakukan suatu perbuatan hukum dan dapat melakukan gugatan dan digugat
di muka pengadilan.
Untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, yayasan menunjuk organ
yayasan yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas yayasan. Di
dalam suatu yayasan, yang bertanggungjawab penuh atas kepengurusan
yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan dan berhak untuk mewakili
yayasan adalah pengurus. Dengan kata lain pengurus yayasan bertanggung
jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan
yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam atau diluar pengadilan.
Pengurus harus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh
tanggungjawab.
Dalam hal mengemban hak dan kewajiban yayasan, pengurus yayasan
yang melakukan perbuatan hukum tidak sesuai dengan kewenangan yang telah
diberikan oleh Undang-undang Yayasan dan ketentuan di dalam anggaran
dasar yayasan (ultra vires), maka pengurus yayasan bertanggungjawab penuh
secara pribadi dan tanggung jawab dimaksud terpisah dari yayasan.
Pengurus yayasan yang melakukan kesalahan dan kelalaian yang
menyebabkan kepailitan yayasan dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi
sampai pada kekayaan pribadi apabila dapat terbukti di pengadilan telah
melakukan kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kepailitan yayasan.
Kriteria kesalahan dan kelalaian pengurus yayasan ditinjau dari Undang-undang Yayasan yang telah memberikan kewenangan kepada pengurus yayasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban badan hukum yayasan, sehingga dapat dibuktikan adanya kesalahan dan kelalaian pengurus yayasan, serta ditinjau pula dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya dalam pasal 1365 untuk membuktikan bahwa kesalahan dan kelalaian pengurus yayasan telah menimbulkan kepailitan yayasan, sehingga konsekuensi logisnya adalah pengurus mutlak bertanggungjawab atas kepailitan dimaksud dan dapat dituntut pertanggungjawabannya sampai pada kekayaan pribadi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes543 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.06 NIL a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain