Computer File
Perlindungan karya seni dengan hak cipta dan desain industri di Indonesia penelitian hukum normatif terhadap undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dan undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
Saling tumpang tindih antara Hak Cipta dengan Desain Industri khususnya untuk perlindungan karya seni telah menjadi masalah yang membingngkan para ahli hukum hak kekayaan intelektual dunia. Hal ini disebabkan karena suatu karya Seni yang merupakan cetak biru dari penampilan produk tertentu biasanya juga merupakan karya seni yang dapat dilindungi dengan Hak Cipta. Batasan produksi massal sering dijadikan solusi untuk menghindari overlaping tersebut, hal ini dilakukan di Negara Australia, jika karya seni dibuat produk sebanyak 50 buah atau lebih, maka dilindungi dengan Desain Industri, sebaliknya jika kurang maka dilindungi dengan Hak Cipta. Jika telah dilindungi oleh Desain Industri maka perlindungan Hak Cipta hilang atas karya seni tersebut. Penelitian lerhadap perlindungan hak kekayaan intelektual untuk karya seni menggunakan metode deskriptif dan Yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif , sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.
Hak Cipta merupakah hak kekayaan intelektual yang bersifat alamiah, melindungi ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak Cipta menganut sistem pendaftaran deklaratif sehingga pendaftaran tidak menyebabkan perlindungan hukum. melainkan pengumuman yang menimbulkan Derlindungan hukum. Perlindungan Hak Cipta diberikan keDada pemakai pertama bukan kepada pendaftar pertama. Suatu karya cipta mendapat perlindungan jika karya cipta tersebut menunjukan sifat keaslian dan sudah dalam bentuk Kongkrit. Desain Industri merupakan suatu pattern atau rancangan industri yang dapat dipakai berulang-ulang untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industri. atau kerajinan tangan yang bernilai estetis. Desain Industri merupakan hak kekayaan intelektual manusia yang bernilai seni pakai yang dihasilkan oleh Industri. Desain Industri menganut sistem konstitutif yaitu sistem dimana perlindungan hukum baru akan diperoleh
jika Desain Industri tersebut didaftarkan. Desain Industri yang dapat didaftarkan harus baru, dapat diproduksi secara massal dan bernilai estetis. Karya seni diartikan sebagai suatu ciptaan yang dapat menimbulkan rasa indah bagi orang yang mendengar dan merasakan, Karya seni dapat dilindungi dengan Hak Cipta jika karya seni tersebut memenuhi syarat keaslian dan syarat kongkritisasi dari bentuk ciptaan. Karya seni juga dapat dilindungi dengan Desain Industri jika memenuhi unsur kebaruan,dapat diproduksi massal dan bernilai estetis. Karya seni yang dilindungi dengan Desain Industri tidak mengakibatkan gugurnya pelindungan Hak Cipta. Ketentuan ini berbeda dengan Negara Australia di mana jika suatu karya seni lelah mendapat perlindungan Desain Industri maka perlindungan Hak Cipta dianggap gugur.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes561 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 2 WAR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain