Computer File
Perlindungan hukum dan pengawasan advokat di Indonesia penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Asean Free Trade Area (AFTA/ Wilayah Perdagangan Bebas Negara-negara
Asean) telah berlakukan pada tahun 2003 di negara-negara Asia Tenggara,
termasuk di Indonesia. AFTA ini merupakan awal diberlakukannya globalisasi atau pasar bebas terbatas di wilayah regional Asia Tenggara Konsekuensi dari perdagangan bebas atau globalisasi itu, baik barang maupun jasa dapat masuk ke Indonesia tanpa dapat di cegah. Tidak terkecuali, di antaranya adalah jasa profesi Advokat asing. Kehadiran Advokat asing di Indonesia, tentunya akan menimbulkan masalah baru di antaranya mengenai perlindungan hukum Advokat lokal akan keberadaan Advokat asing di Indonesia, dan yang lebih penting lagi adalah pengawasan terhadap Advokat asing itu.
Penelitian ini bersifat deskriptif analilis sebagai lukisan tentang suatu keadaan dan memberikan data tentang suatu keadaan tersebut. Dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas obyek penelitian dengan menitik beratkan pada segi-segi yuridis normatif dan teoritis.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah mengatur
dengan jelas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Advokat, termasuk di
dalamnya mengenai Advokat asing dan perlindungan hukum bagi Advokat lokal. UU Advokat menjelaskan bahwa Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia, Advokat asing hanya dapat dipekerjakan di Kantor Advokat lokal Indonesia. sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas .izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat. Kemudian UU Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia menerangkan bahwa Advokat asing tunduk kepada Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pengawasan terhadap Advokat asing itu diserahkan sepenuhnya kepada Organisasi Advokat di Indonesia. UU Advokat telah dengan tegas memberikan batasan-batasan praktik Advokat asing di Indonesia yang
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Advokat lokal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes574 | T/DIG - PMIH | Tesis | 345.411 01 ACH p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain