Computer File
Penundaan kewajiban pembayaran utang dan perlindung hukum kreditor penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan
Pengaruh krisis ekonomi yang melanda beberapa negara Asia, terutama Indonesia telah menimbulkan kesulitan di bidang perekonomian sehingga kemampuan usaha dari perusahaan yang ada menjadi terhambat, akibatnya pemenuhan kewajiban dalam hal pembayaran terhadap Kreditor tidak dapat dipenuhi. Maka dari itu untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak baik Kreditor maupun Debitor dalam penyelesaian masalah utang ini, dapat ditempuh dengan mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga atau alternatif lain yang dapat ditempuh adalah dengan jalan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dengan jenis studi kepustakaan dan menggunakan cara berpikir deduktif. Sedangkan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Bahwa yang dimaksud dengan pailit adalah berhubungan dengan
ketidakmampuan/ketidaksanggupan untuk membayar dari seseorang atas utangnya dimana setiap Debitor mempunyai kewajiban menyerahkan prestasi kepada Kreditor, karena itu Debitor mempunyai kewajiban untuk membayar utang. Apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut maka Debitor berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil oleh Kreditor sebanyak utang Debitor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU adalah suatu usaha yang dapat ditempuh oleh Debitur, karena hal itu dapat menolong Debitor untuk dapat merestrukturisasi kembali perusahaannya yang masih memungkinkan untuk memperoleh keuntungan.
Masalah perlindungan hukum bagi Kreditor adalah suatu keadaan
pencegahan bagi Kreditor terhadap Debitor yang nakal atau beritikad tidak baik dimana apabila Debitor cidera janji tidak melunasi utangnya yang diperoleh dari para Kreditornya, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan Debitor tanpa kecuali merupakan sumber pelunasan bagi
utangnya itu. Sedang mengenai penerapan ketentuan tentang penundaan kewajiban pembayaran oleh DebitorĀ· bukan berarti menyebabkan dilanggarnya perlindungan hukum terhadap Kreditor, karena Penundaan pembayaran tidak menghapuskan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang, juga tidak mengurangi besarnya utang yang wajib dibayar oleh Debitur. Mengenai Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitur yang tidak dapat memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada Kreditur konkuren.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes590 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.078 WIJ p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain