Computer File
Harmonisasi pengaturan penanaman modal di era otonomi daerah
Penanaman modal khususnya penanaman modal asing mempunyai peranan penting dalam rangka pembangunan ekonomi suatu negara. Pada era globasisasi, peran investasi sangat penting, sehingga pemerintah berusaha membuat kebijakan-kebijakan dalam bidang investasi untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia.
Pada kenyataannya investor dihadapkan pada berbagai permasalahan. Masalah masalah yang menghambat investasi tersebut antara lain, instabilitas politik dan keamanan, kurangnya jaminan kepastian hukum, lemahnya penegakan hukum, kurangnya jaminan bagi investor, dicabutnya berbagai insentif bidang perpajakan, masih maraknya praktek KKN, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan masalah lingkungan hidup. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, terutama masalah kepastian hukum dan diberlakukannya otonomi daerah adalah melalui harmonisasi undang-undang penanaman modal dengan undang-undang pemerintahan daerah. Upaya ini dilakukan dengan tujuan menemukan suatu kerangka undang-undang penanaman modal baru yang serasi dan selaras dengan undang-undang pemerintahan daerah.
Dalam rangka harmonisasi hukum tersebut, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data untuk menunjang penelitian tersebut berupa data primer dan data sekunder, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, karya-karya ilmiah para pakar hukum, laporan-laporan mengenai penanaman modal dan lain-lain.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia, terdapat masalah-masalah yang dihadapi oleh investor. Masalah Utama yang dikeluhkan investor adalah tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan penanaman modal. Ketidakpastian hukum tersebut disebabkan antara lain berlakunya otonomi daerah, tidak konsistennya penegakan hukum dan lambannya pemerintah melakukan reformasi hukum penanaman modal. Keadaan ini yang menyebabkan adanya disharmonisasi dalam penanaman modal. Dalam melaksanakan harmonisasi perundang-undangan penanaman modal yang baru harus memperhatikan kewenangan yang dimiliki daerah, yaitu bidang penanaman modal. Pemerintah pusat harus mempunyai pedoman dalam pelaksanaan penanaman modal di daerah sehingga akan tercipta kerja sama antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang penanaman modal. Penerbitan undang-undang penanaman modal yang baru yang telah diharmonisasikan perundang-undangan pemerintahan daerah diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga dapat meningkatkan investasi di Indonesia pada masa mendatang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes638 | T/DIG - PMIH | Tesis | 341.752 UTA h | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain