Computer File
Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada bank BUMN yang berbentuk perusahaan perseroan terbuka [PT. Persero Tbk.] dalam rangka perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas
Minimnya penerapan Prinsip"Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good
Corporate Governance (GCG) salah satu kelemahan mendasar (root problems) di
perusahan terbuka Indonesia. Terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest),
merupakan gambaran pengelolaan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip
GCG, Hal ini pun terjadi pada BUMN( PT.Persero ) Tbk. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip GCG pada Bank BUMN
(Persero) Tbk dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap pemegang
saham minoritas.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. Data penelitian berupa data sekunder, yang terdiri dari bah an hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui studi
kepustakaan, yaitu dengan menelaah bahan-bahan hukum yang terkait dengan topik
penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pada sa at ini, Bank-bank BUMN
yang berbentuk PT. Persero· Tbk telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam
operasionalnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam operasional Bank BUMN
(Persero) Tbk, antara lain dilakukan dengan mengangkat beberapa organ
pendukung GCG, yaitu Komisaris Independen, Komite Audit dan Sekretaris
Perusahaan. Selain itu, penerapan·prinsip-prinsip GCG pada Bank BUMN (Persero)
Tbk, juga terlihat dengan adanya pengangkatan Direktur Kepatuhan, adanya
Manajemen Risiko, dan keharusan untuk mengikuti Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi calon Direksi Bank BUMN.
Implementasi GCG dalam rangka perlindungan hukum terhadap pemegang
saham minoritas pada Bank BUMN (Persero Tbk), secara umum diJakukan dengan
cara mewujudkan semua prinsip GCG dalam pengelolaan bank yang bersangkutan.
Secara lebih konkrit, hal terse but dilakukan, antara lain dengan mengedepankan
prinsip fairness (keadilan/kesetaraan) yang merupakan salah satu prinsip GCG.
Prinsip fairness sangat menekankan arti penting perlindungan hukum terhadap
pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas atas tindakan-tindakan
pengelola yang melawan hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes648 | T/DIG - PMIH | Tesis | 658.4 PAR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain