Computer File
Konfrensi video [video conference] dan tanda-tangan digital melalui media internet sebagai salah satu alternatif untuk membuat akta notaris khususnya pada perjanjian kredit perbankan dalam hubungannya dengan pembuktian
Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan profesinya harus tunduk terhadap seluruh aturan-aturan yang berkenaan dengan jabatannya. Peraturan mengenai Jabatan Notaris telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Selama ini penghadap dan saksi-saksi menghadap kepada Notaris dalam pengertian 'nyata' (Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) , oleh Penulis selanjutnya dikatakan sebagai 'prosedur manual', artinya penghadap
benar-benar hadir dihadapan Notaris. Penandatanganan dilakukan langsung dihadapan Notaris pada kertas akta yang telah disediakan. Kondisi dimana penghadap hadir melalui konferensi video dan mereka berada di luar wilayah kerja Notaris serta tanda-tangannya
dilakukan secara digital melalui media Internet, oleh Penulis selanjutnya dikatakan sebagai 'prosedur maya'. Fokus penelitian yang dilakukan oleh Penulis adalah pada Akta
Perjanjian Kredit Bank, karena seorang Notaris umumnya melakukan proses penandatanganan Akta Perjanjian Kredit lebih dari 3 (tiga) buah akta dalam satu hari. Dapat terjadi untuk memenuhi 'dead line' para pihak, proses pembuatan aktanya tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah yang akan diteliti adalah mengenai prosedur maya dalam pembuatan Akta Notaris serta hubungannya dengan keotentikan akta tersebut, prosedur maya dalam pembuatan Akta Notaris serta hubungannya dengan wilayah kerja Notaris dan bukti rekaman prosedur maya sebagai alat bukti bagi Notaris. Pada penelitian ini teori yang diambil oleh penulis adalah 'offer and acceptance' antara Notaris dan pihak penghadap (kreditur dan
debitur) dan "asas kebebasan berkontrak" untuk menentukan kebebasan dalam menetapkan bentuk dan cara penutupan perjanjian pada pembuatan Akta PeIjanjian Kredit Bank. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, yang
dimulai dengan penelitian terhadap peraturan-peraturan tentang Jabatan Notaris dan peraturan-peraturan tentang prosedural pembuatan Akta Perjanjian Kredit Bank. Latar belakang, dasar hukum, manfaat dan nilai tambah tentang mekanisme pembuatan
dan pengesahan Akta Perseroan Terbatas melalui situs Internet www.Sisminbakum.com akan diteliti dan dijadikan rujukan pada pembuatan Akta Perjanjian Kredit Bank.
Hasil penelitian yang diperoleh diharapkan akan mendapatkan hasil pengembangan prosedur pembuatan Akta Notaris dan pengembangan prosedur cara menghadap pada Notaris melalui jaringan Internet. Kemudian rekaman hasil konferensi video yang berisi pembacaan
akta yang dilakukan Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi yang telah disimpan dalam suatu file, dapat pula dijadikan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan.
Pembuatan dan pengesahan Akta Perseroan Terbatas selama ini telah dilakukan secara elektronik melalui jaringan Internet dengan mengambil dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Implikasi dari temuan berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan diharapkan dapat melengkapi peratutan-peraturan mengenai pembuatan dan pengesahan Akta Notaris yang dilakukan secara elektronik melalui Internet dan dijadikan referensi dalam pembuatan Rancangan Undang-undang tentang Teknologi Informasi. Hasil inilah yang akan dikemukakan Penulis dalam bagian Kesimpulan dan Saran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes658 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 ISK k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain