Computer File
Kajian yuridis tentang rekapitalisasi bank dalam upaya menciptakan citra perbankan nasional dalam rangka persaingan bebas berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan World Trade Organization
Krisis Moneter dan keuangan yang terjadi di tahun 1997 berdampak
terhadap kondisi perniodalan bagi sebagian besar bank yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini, Bank Indonesia berkewajiban untuk membenahi kondisi perbankan dalam memulihkan ekonomi makro agar tidak terpuruk lebih mendalam. Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi ekonomi makro adalah dengan menerbitkan kebijakan rekapitalisasi agar dapat menarik minat para investor terhadap bisnis perbankan. Kebijakan Pemerintah berkaitan dengan program rekapitalisasi, tidak terlepas dari keikutsertaan
Indonesia dalam meratifikasi Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), untuk meratifikasi tersebut di atas maka ditetapkan Undang-Undang No 7 tahun 1994 Tentang Pengesahan World Trade Organization, yang berkaitan dengan perdagangan di bidang jasa. Rekapitalisasi adalah penyuntikan kembali modal, ke dalam suatu perusahaan. Rekapitalisasi'perbankan adalah upaya untuk meningkatkan kinerja perbankan di mana memerlukan investor baik swasta, nasional, dan asing. Rekapitalilsasi merupakan penyuntikan modal yang dilandaskan atas teori perjanjian dan Badan Hukum perjanjian yang dibahas berkaitan dengan ketentuan yang berpedoman Buku III (Tiga) KuhPerdata yang dikembangkan dalam praktek perbankan sesuai Pasal 1338 Tentang asas kebebasan berkontrak, sedangkan Badan Hukum berkaitan dengan integrasi dari Badan
Usaha di dalam praktek perbankan yang umumnya berbentuk badan Hukum
Perseroan Terbatas. Penelitian tesis ini bersifat deskriftif analitis untuk memberikan gambaran permasalahan rekapitalisasi perbankan yang berkaitan dengan perdagangan di bidang jasa sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO), dan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada data kepustakaan sebagai data utama dengan bahan hukum, primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa ketentuan di bidang
jasa perdagangan khususnya perbankan yang tercantum di dalam World Trade Organization (WTO), telah diakomodasi kan dalam berbagai, kebijakan rekapitalisasi perbankan khususnya bagi investor asing dimana tidak terdapat diskriminasi lagi dalam menguasai permodalan bank dan adanya transparansi dalam hal bank-bank yang boleh dilakukan program rekapitalisasi baik untuk investor swasta dan asing. Kebijakan rekapitalisasi perbankan dengan Indonesia menandatangani World Trade Organization (WTO) tanpa ketentuan-ketentuan yang mengatur perdagangan di bidang jasa sudah tidak ada batasan lagi yang memberikan proteksi bagi pemodal dalam negara tetapi dengan transparansi membuka kemungkinan bagi investor asing untuk turut berperan serta di perbankan nasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes662 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 WAR k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain