Computer File
Penerapan asas lex specialis derogat legi generalis dalam eksekusi agunan untuk penyelesaian kredit antara bank dan debitur berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan jo undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
Kredit bermasalah (Non Performing Loan) merupakan persoalan krusial
yang harus diselesaikan oleh pihak bank dalam hubungan kontraktual antara bank dengandebitur. Kredit macet penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Umumnya pihak bank lebih memprioritaskan jalur non litigasi sepanjang debitur beritikad baik untuk menyelesaikan pinjaman. Penyelesaian melalui jalur non litigasi berkaitan dengan jaminan kebendaan tetap
mengacu pada dua peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penyelesaian kredit bermasalah, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Keberadaan kedua Undang-Undang di atas merupakan problem dilematis bagi pihak perbankan sebagai upaya penyelesaian secara tepat, cepat dan efisiensi agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak bank. Penyelesaian pinjamanmerupakan teori hukum perjanjian yang berpedoman pada Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dalam perkembangan dunia perbankan. Tesis ini dengan menggunakan metode penelitian deskriptis analitis yang
berupaya menggambarkan penyelesaian pinjaman yang dilakukan melalui jalur non litigasi dan praktek di beberapa bank agar penyelesaiandapat ditempuh secara kekeluargaan. Sifat pendekatannya adalah yuridis normatif dengan bahan hukum primer sekunder, tersier. Kajian atas penmasalahan non litigasi.
membahas Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menurut Pasal 12 A tidak bersifat aplikatif karena memerlukan adanya peraturan pemerintah, sehingga untuk penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hal ini memberatkan pihak perbankan, berhubung penyelesaian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan berdampak penyelesaian tersebut tidak dapat segera dilakukan.
sesuai dengan kondisi pihak debitur yang telahbermasalah. Upaya yang dapat dilakukan oleh perbankan dalam penerapan Asas. Lex Specialis Derogat Legi Generalis terdapat kendala dari kedua perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Solusi yang ditempuh dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui akta· penyelesaian pinjaman agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dilakukan dengan cara bank menerbitkan terlebih dahulu surat roya untuk mengtiapuskan Hak Tanggungan sebagai parjanjian "assesoii dan peijanjian kredit antara bank dengan debitur. Dengan menempuh cara tersebut penyelesaian pinjaman ini tidak melanggar pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes671 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 WAH p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain