Computer File
Kredit berwawasan lingkungan sebagai upaya meminimalisisr risiko perusakan lingkungan kajian yuridis normatif mengenai AMDAL berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbangkan junctis Undang-undang no. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan PP No.27 tahun 1999 tentang AMDAL
Kredit berwawasan lingkungan merupakan salah satu kegiatan
perbankan yang diarahkan untuk bisa turut memperbaiki lingkungan, dan
melestarikan lingkungan yang sehat, dalam meyalurkan fasilitas
kreditnya. Kredit berwawasan lingkungan muncul dalam praktek
perbankan, sebagai upaya meminimalisir risiko perusakan lingkungan.
Pemberian fasilitas kredit akan mensyaratkan proses ana lisa risiko
sebelum kredit diberikan. Analisa kredit yang berfungsi untuk
mengidentifikasi risiko lingkungan adalah analisis kualitatif khususnya analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ). Analisis kualitatif khususnya AMDAL diterapkan oleh salah satu Bank swasta Nasional yaitu Bank NISP. Analisis kualitatif khususnya AMDAL muncul dalam praktek perbankan dan belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kajian Tesis ini menggunakan metode analisis deskriptif untuk menggambarkan analisis kualitatif khususnya AMDAL yang dilakukan pihak bank sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan calon debitur. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji pengaturan mengenai kredit
berwawasan lingkungan, dengan merujuk pada UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan Junctis Undang - Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999 tentang AMDAL. Studi kasus di Bank NISP digunakan untuk
mengkaji penerapan kredit berwawasan lingkungan dalam praktek,
berupa prosedur dan pelaksanaan pemberian fasilitas kredit berwawasan
lingkungan yang dapat meminimalisir risiko perusakan lingkungan.
Kredit berwawasan lingkungan merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank atas kredit yang disalurkan dengan mempertimbangkan, sumber daya dan kualitas lingkungan dalam analisisnya, sehingga semua pihak dapat menarik manfaat, guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat. Pemberian kredit berwawasan lingkungan tidak terlepas dari analisis kualitatif yang dilakukan oleh pihak bank sebagai pemberi kredit, karena analisis kualitatif khususnya AMDAL merupakan awal dari pemberian kredit berwawasan Iingkungan. Analisis kualitatif khususnya mengenai AMDAL yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit dari suatu permohonan kredit, maka calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan AMDAL tidak dapat memperoleh fasilitas kredit. Demi terciptanya kepastian dan ketertiban hukum, Pemerintah harus mengatur pelaksanaan pemberian kredit berwawasan lingkungan dalam kaitannya dalam pemberian fasilitas kredit sehingga kredit berwawasan lingkungan dapat meminimalisir risiko perusakan lingkungan yang biasanya menjadi dampak kegiatan usaha yang dilakukan oleh calon debitur.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes666 | T/DIG - PMIH | Tesis | 344.046 CHR k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain