Computer File
Pertanggungjawaban badan hukum perseroan terbatas dalam tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban hukum direksi
Bahwa didalam Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur mengenai subjek hukunmya yaitu orang perseorangan dan badan hukum (salah satunya Perseroan Terbatas) apabila Perseroan Terbatas (PT) melakukan tindak Pidana Korupsi, apakah menyebabkan Direksi dari Perseroan Terbatas (PT)bertanggungjawab, hal ini akan dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan melakukan studi kasus. Korporasi khususnya Perseroan Terbatas (PT) atau perseroan merupakan badan hukum yang paling populer dan banyak dipraktekkan dalam melakukan kegiatan usaha, tentunya bentuk hukum perseroan ini banyak dipilih karena mempunyai ciri khas sendiri yang tidak dimiliki oleh bentuk hukum badan usaha lainnya, kemudahan untuk menarik dana masyarakat dalam jumlah besar dengan cara penjualan saham merupakan suatu alasan untuk mendirikan suatu badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas. Pengelolaan badan hukum perseroan sehari-hari dilakukan oleh direksi dengan adanya pengawasan dari komisaris serta setiap tahunnya secara rutin harus mempertanggungjawabkan tugasnya dalam Rapat umum Pemegang Saham (RUPS), untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, hal ini sesuai dengan teori perwakilan (agency theory) maupun fungsi manajemen dan fungsi representasi dari direksi.
Korupsi termasuk dalam golongan hukum publik, yakni hukum pidana yang diatur secara khusus, pengaturan tentang korupsi bertujuan untuk me1indungi masyarakat dari tindakan setiap pihak yang melakukan korupsi karena akan menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagai tugas pokok pemerintah. UU Pemberantasan Tipikor memberikan khazanah baru dalam tata hukum Indonesia dengan cara memasukan korporasi; baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum menjadi subyek hukum tindak pidana korupsi. Pasal 1 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor menjelaskan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum. Tanggung jawab hukum perseroan yang melakukan tindak pidana korupsi mengenai tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap perseroan maupun-organ-organ perseroan tersebut apabila tindakan organ itu dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap perseroan hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 113 (satu pertiga) sebagaimana diatur dalam Pasal20 ayat (7) UU Pemberantasan Tipikor. Hambatan penerapan tindak pidana korupsi terhadap badan hukum perseroan salah satunya karena para penegak hukum masih terpengaruh oleh pemikiran Savigny yang mengatakan bahwa korporasi atau badan hukum perseroan merupakan fiksi belaka sehingga tidak dapat dijatuhi pidana, dan hanya subyek-subyek hukum orang-perorangan atau manusia secara individu yang dapat dijatuhi pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum perseroan dapat menyebabkan direksi bertanggung jawab secara pidana apabila direksi dalam menjalankan pengelolaan perseroan itu melakukan penyalahgunaan kewenangan (ultra Vires) karena tindakan direksi tidak mentaati prinsip fiducial of duty atau tugas yang dipercayakan kepadanya sebagaimana diatur dalam UUPT (pasal85 ayat (2)).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes709 | T/DIG - PMIH | Tesis | 345.023 23 SEN p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain