Computer File
Kedudukan hukum dan akuntabilitas perusahaan daerah dalam pengembangan ekonomi daerah
Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan ekonomi di daerah adalah dengan memberi peran dan posisi yang lebih strategis kepada Perusahaan Daerah sebagai salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi di daerah. Namun demikian pada umumnya Perusahaan Daerah belum mampu menjadi profit center, bahkan cenderung membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penulis meneliti kedudukan hukum Perusahaan Daerah terhadap hubungan dengan pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Selain itu, diteliti pula akuntabilitas Perusahaan Daerah dalam pengembangan ekonomi daerah. Dalam penelitian tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis normatif atau yuridis dogmatis. Data untuk menunjang penelitian tersebut berupa data sekunder dan data primer, yaitu peraturan perundang-undangan, pendapat-pendapat dan hasil penelitian tentang Perusahaan Daerah, baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Perusahaan Daerah merupakan badan hukum perdata karena memenuhi ciri-ciri sebagai badan hukum perdata, walaupun memiliki kekhususan dalam cara pendiriannya. Pada prinsipnya, perbuatan hukum Direksi Perusahaan Daerah merupakan
perbuatan hukum Perusahaan Daerah, karena di dalam melaksanakan perbuatan hukum, Direksi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pertanggungjawaban Direksi harus didasarkan pada itikad baik dan akuntabilitas serta tidak bertindak melebihi kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Kepemilikan tunggal Perusahaan Daerah oleh pemerintah daerah dapat
menyebabkan sulitnya Perusahaan Daerah menjadi perusahaan yang sehat karena adanya conflict of interest Untuk itu, perlu adanya perubahan pola berpikir dan transformasi budaya dari pemerintah daerah selaku pemilik Perusahaan Daerah untuk membuka peluang kepada masyarakat atau badan usaha untuk turut serta di dalam kepemilikan saham Perusahaan Daerah, agar dikelola secara adil, sehat, profesional dan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Disamping itu, perlu adanya perubahan regulasi yang mengatur Perusahaan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah agar Perusahaan Daerah dapat berperan dalam globalisasi perekonomian dan liberalisasi perdagangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes717 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.06 ROH k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain