Computer File
Arbitrase sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan = Arbitration : an alternative institution for out-of-court settlement of legal disputes
Salah satu masalah yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa perdata adalah
bagaimana menyelesaikan suatu sengketa secara cepat, wajar, adil dan nyaman serta
biaya yang dikeluarkan dapat terukur. Permasalahan tersebut sebenarnya dapat dijawab
jika menempuh cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Arbitrase khususnya
arbitrase komersial erat kaitannya dengan arbitrase penanaman modal asing, karena
pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase komersial selain dapat terjadi atas dasar
kesepakatan bisnis yang lahir karena penanaman modal asing, juga dapat terjadi bukan
atas dasar penanaman modal asing.
Sesuai dengan otonominya para pihak dapat memilih forum penyelesaian
sengketa apakah arbitrase atau pengadilan nasional dari negara salah satu pihak.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebenarnya bukan suatu hal yang baru, badan ini
telah digunakan sejak beberapa abad yang lalu, kepercayaan para pelaku bisnis terhadap
arbitrase, setiap hari, setiap bulan, setiap tahunnya semakin bertambah. Berbeda dengan
pengadilan masalah bertumpuknya perkara di Mahkamah Agung karena tidak dapat
diselesaikan menambah buruknya reputasi pengadilan dihadapan para pencari keadilan.
Hal tersebut tentu saja merupakan alasan yang kuat mengapa subyek hukum saat ini
berpaling pada cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Namun, keberadaan dan kebutuhan terhadap pengadilan sampai saat ini masih
tetap relevan, walaupun ada anggapan bahwa pengadilan di negara berkembang dianggap
merupakan kepanjangan tangan kekuasaan, bahkan dibeberapa negara pengadilan
dianggap tidak bersih, sehingga putusan-putusannya dinilai berat sebelah dan
mendatangkan ketidakadilan. Berdasarkan uraian di atas masalah yang perlu diteliti lebih
jauh yaitu: (1) Sejauhmana peran arbitrase komersial khususnya dan arbitrase ICSID
dalam kerangka penanaman modal asing ? (2) Sejauhmana perspektif pengembangan
sistem arbitrase atau pengadilan perlu dilakukan dalam rangka mencari solusi tentang
prosedur penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien di Indonesia?
Berdasarkan masalah di atas, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
Peran arbitrase komersial sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, tampaknya masih cukup signifikan dibandingkan dengan peran pengadilan.
Demikian pula dengan peran arbitrase ICSID dalam menumbuhkan penanaman modal di
negara berkembang sangat besar, karena arbitrase ICSID dapat memberikan kepercayaan
serta keyakinan adanya perlindungan hukum bagi para investor. Arbitrase sebagai
alternatif penyelesaian sengketa dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan
sejalan dengan perkembangan dunia bisnis. Perkembangan arbitrase yang terjadi di Eropa
dan Amerika Serikat sangat pesat terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi,
sehingga dapat mengubah sistem dan tata cara berarbitrase yaitu dengan berkembangnya
arbitrase secara online.
Rekomendasi yang dikemukakan adalah agar arbitrase lebih dikenal oleh
masyarakat luas khususnya masyarakat bisnis perlu dilakukan sosialisasi secara
menyeluruh dan berkesinambungan melalui penataran-penataran, loka karya dan
seminar-seminar. Dalam mengantisipasi perkembangan, sebaiknya arbitrase online
dimasukan sebagai bagian tersendiri dalam rancangan Undang-Undang tentang Hukum
Siber. Untuk mengurangi bertumpuknya perkara di Mahkamah Agung sebaiknya
dilakukan klasifikasi terhadap jenis perkara, perkara mana yang dapat diajukan ke
pengadilan negeri dan perkara yang tidak dapat diajukan ke pengadilan negeri sehingga
ada jenis perkara yang hanya dapat diselesaikan oleh pengadilan tertentu misalnya
pengadilan tingkat rendah (lower court) yang berada di daerah kecamatan atau desa.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis53 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 347.09 BAS a/06 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain